Berita Jakarta

Boleh Mudik Jika Sudah Booster, Jokowi Hapus Karantina PPLN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022

Editor: bakri
BPMI SETPRES/LUKAS
Presiden Jokowi 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Kendati demikian, Jokowi memberikan syarat bagi pemudik yakni sudah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

Petugas memeriksa kenderaan di pos penyekatan Lebaran Idul Fitri di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, kawasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Mobil pribadi dan mopen dipaksa putar balik dampak larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Petugas memeriksa kenderaan di pos penyekatan Lebaran Idul Fitri di perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, kawasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Mobil pribadi dan mopen dipaksa putar balik dampak larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (For Serambinews.com)

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protkes (protokol kesehatan) ketat," lanjut Jokowi.

Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid.

"Tetap dengan protkes" tegasnya.

Bulan Ramadhan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.

Ini akan menjadi Ramadhan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.

Baca juga: Bersiaplah Mudik dengan Cara Aman

Baca juga: Pejabat Dilarang Bukber dan Open House, Boleh Mudik Jika Sudah Booster

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jamaah yang bisa beribadah di masjid.

Presiden Jokowi juga menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Presiden.

Namun, kata Jokowi, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas.

Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.

Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.

Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

"Kayaknya kemarin kita tahan.

Dan kalau kita kasus masih 0.

Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina gak relevan," kata dia.

Pejabat Dilarang Bukber dan Open House

Kendati memberi pelonggaran kepada masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama (bukber) sepanjang bulan Ramadhan tahun ini.

Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.

Jokowi mengatakan, tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir.

Namun, ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022). (tribun network/den/dod)

Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Kebijakan Mudik Tahun 2022

Baca juga: Menteri Perhubungan Sebut 19,9 Juta Orang Ingin Mudik Saat Libur Tahun Baru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved