Berita Jakarta

Jumlah Orang Miskin Bisa Bertambah Imbas PPN Jadi 11 Persen, Sri Mulyani : Tidak Semua Terdampak PPN

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak kenaikan PPN jadi 11 persen mulai April 2022

Editor: bakri
kompas.com
Menkeu RI Sri Mulyani. 

Dia menjelaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meramu kebijakan pajak tidak hanya PPN, tapi juga aturan perpajakan lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.

Baca juga: Tarif PPN Akan Naik Sebesar 11 Persen Mulai Bulan April Tahun 2022

“Itu semua adalah instrumen, dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” katanya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN.

Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen.

Jadi bahkan enggak 10 persen.

Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Kalau kita sebutkan (contohnya) seperti beras.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved