Berita Jakarta

Jumlah Orang Miskin Bisa Bertambah Imbas PPN Jadi 11 Persen, Sri Mulyani : Tidak Semua Terdampak PPN

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak kenaikan PPN jadi 11 persen mulai April 2022

Editor: bakri
kompas.com
Menkeu RI Sri Mulyani. 

JAKARTA - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak kenaikan PPN jadi 11 persen mulai April 2022 cukup kompleks.

Sebab, jika terjadi kenaikan tarif PPN, tapi tidak disertai perbaikan pendapatan masyarakat yang signifikan, maka bisa jadi ini akan menggerus daya beli masyarakat.

"Karena itu, mereka yang masuk dalam kategori kelas menengah tanggung, bisa jadi orang miskin baru akibat kebijakan pajak yang agresif," ujarnya melalui pesan suara kepada Tribun, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, dampaknya buat masyarakat kelas menengah kalau ada kenaikan PPN adalah berarti mereka harus melakukan penghematan untuk belanja-belanja yang tidak mendesak.

Menkeu RI, Sri Mulyani.
Menkeu RI, Sri Mulyani. ((KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA))

"Kemudian, juga mereka akan mencari produk yang jauh lebih terjangkau harganya, meskipun harus mengorbankan kualitas ataupun kuantitas dari produk itu," kata Bhima.

Sementara dari sisi produsen barang, dia menilai, kemungkinan mereka akan menaikkan harga barang lebih dari 1 persen karena tertekan biaya produksi sejak pandemi.

"Jadi di sini, produsen memanfaatkan momentum ini, sehingga dampak psikologis harus dimitigasi karena kenaikannya bisa lebih dari 1 persen sebenarnya secara riil di masyarakat," ujar Bhima.

Secara psikologis juga, produsen dinilainya sudah mengalami tekanan biaya produksi sejak akhir 2021, sehingga memanfaatkan situasi kenaikan PPN untuk menyesuaikan harga di level konsumen.

"Dengan demikian, mereka bisa mempertahankan margin keuntungannya.

Baca juga: Tarif PPN Akan Naik Sebesar 11 Persen Mulai Bulan April Tahun 2022

Baca juga: Pelabuhan Anak Laut Aceh Singkil Naik Status, Diproyeksikan Jadi PPN di Tahun 2036

Apalagi berkaitan dengan momentum Ramadan, di mana permintaan biasanya naik tinggi," kata Bhima.

Dia menambahkan, soal PPN ini berarti kenaikan berdampak ke seluruh barang, kecuali yang yakni beras atau beberapa kebutuhan pokok lainnya.

"Namun yang lainnya, misalkan kendaraan bermotor, restoran, bahkan iklan di sosial media dan gadget itu semua PPN-nya naik dari 10 persen menjadi 11 persen," pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.

Menurut dia, besaran PPN 11 persen di Indonesia sudah merupakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.

"Di banyak negara, termasuk G20 dan OECD, tarif PPN rata-rata 15 persen," ujarnya dalam acara Spectaxcular 2022 di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia menjelaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meramu kebijakan pajak tidak hanya PPN, tapi juga aturan perpajakan lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.

Baca juga: Tarif PPN Akan Naik Sebesar 11 Persen Mulai Bulan April Tahun 2022

“Itu semua adalah instrumen, dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” katanya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN.

Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen.

Jadi bahkan enggak 10 persen.

Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Kalau kita sebutkan (contohnya) seperti beras.

Tapi ada beras yang sangat premium, ada beras yang biasa, itulah yang kita sampaikan, yang kebutuhan bahan pokok masyarakat kita bebaskan PPN-nya," ucap Sri Mulyani.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, pajak sudah memberikan kemudahan untuk kelompok kecil dan menengah dengan tarif yang hanya 0,5 persen dari omzet.

"Kemudian, ditambah lagi dukungan UU HPP dengan pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta, sehingga ini sangat dirasakan pelaku UMKM," pungkasnya. (Tribun Network/van/wly)

Baca juga: Subsidi PPN hingga 100 Persen Jadi Kesempatan Emas untuk Beli Apartemen

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Biaya PPN Pembelian Rumah Sampai Rp 2 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved