Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Khilaf
"Korban itukan sudah berusia dewasa, jadi seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," ujarnya.
"Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf. Di sisi lain, sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu orangnya baik," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
Lanjut dikatakan, sebelumnya terdakwa kurang lebih sudah enam bulan menjadi dosen pembimbing bagi korban.
Tugas itu didapat terdakwa setelah menggantikan dosen senior yang kini sudah pensiun.
Terhadap korban, menurut Darmawan adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang dinilainya sudah masuk dalam usia cakap untuk melakukan segala hal.
Termasuk untuk memberi perlawanan ketika aksi asusila itu terjadi.
"Cakap di sini artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur," ucapnya.
Meski tindakan asusila terjadi pada saat hari libur, namun Darmawan menegaskan antara kliennya dengan korban tidak memiliki hubungan spesial apapun kecuali hubungan dosen dan mahasiswi.
"Intinya kami akan mengajukan pledoi. Isinya nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Di Rumah Ada Orang Sakit? Jika Anda Serius Merawat, Buya Yahya Ungkap Allah Akan Limpahkan Hal Ini
Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan, Gotong Royong dan Dana Amanat Adalah Prinsip Penyelenggaraan Program JKN-KIS
Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe, Satu Masih Dirawat, Tujuh Lainnya Isolasi Mandiri
TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Dosen Unsri Adhitya Rol Asmi Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Asusila ke Mahasiswi
dan
Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Sikap Kuasa Hukum