Berita Banda Aceh

Alhamdulillah, JKA Tetap Ditanggung, Namun Sebagian Peserta Dialihkan ke JKN yang Didanai APBN

Keputusan tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin usai menggelar rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan di Rua

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Plt Ketua DPRA Safaruddin saat rapat koordinasi terkait JKA di ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) 

“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Subtansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar.

Senada dengan Safaruddin, M Jafar juga menegaskan Pemerintah Aceh akan berupaya semaksimal mungkin memasukan sebagian peserta JKA ke peserta JKN.

Dengan berkurangnya peserta JKA, maka tanggungan pembiyaan dari Pemerintah Aceh juga berkurang. 

Untuk diketahui, dari total 5,3 juta rakyat Aceh, premi kesehatan 2.220.500 jiwa ditanggung melalui JKA.

Sedangkan JKN-KIS menanggung 2.111.095 jiwa penduduk Aceh yang tergolong miskin, meskipun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin 15 persen atau 780.000 jiwa. 

Sedangkan di luar tanggungan JKA dan JKA, sebanyak 123.579 jiwa masyarakat Aceh menanggung atau membayar sendiri biaya asuransi kesehatannya yang disebut dengan penerima JKN Mandiri dan 878.728 jiwa lainnya masuk segmen JKN PNS-TNI.

Baca juga: Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute

Tambah kuota 

Selain itu, M Jafar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh akan mengupayakan penambahan kuota peserta JKN untuk Aceh.

Karena itu, Pemerintah Aceh akan melobi Kementerian Sosial agar mau mengalihkan peserta JKA ke JKN dan Kementerian Keuangan agar membantu anggaran guna menanggung peserta JKA, termasuk meminta dukungan DPR RI.  

“Ini akan kami lakukan semaksimal mungkin. Jika dana otsus berkurang 1 persen dari 2 persen, dan JKA berkurang dari 2,2 juta menjadi 1 juta jiwa, saya pikir tidak ada kendala bagi Pemerintah Aceh.

Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melakukan hal yang saya sebutkan (melobi pemerintah pusat),” ungkapnya. 

Nah, untuk mendapatkan hal dimaksud, Direktur BPJS Kesehatan Dr dr Mahlil Ruby juga menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA memperkuat lobi Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.  

“Penambahan kuota itu sangat tergantung lobi kita ke Kemensos, karena Kemensos yang menetapkan berapa kuota penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan melalui APBN,” sebut dr Mahlil.

“Siapa yang cepat dia yang dapat. Peluang-peluang yang masih tersisa itu harus dikejar. Jangan nanti orang lain masuk ke dalam kouta yang sudah ada,” tambah dia. 

Dalam kesempatan itu, dr Mahlil, juga meluruskan tudingan DPRA selama ini terhadap BPJS Kesehatan yang dinilai tidak transparan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved