Komplotan Begal yang Bacok Iska Hingga Tewas di Bekasi Ternyata Pernah Rampok Anggota Polisi
Dari penangkapan tersebut, para pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah Bekasi.
Kemudian tersangka DPO inisial AS.
Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban.
Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Ketua DPD RI Dinobatkan sebagai ‘Ampon Chiek’ oleh Raja Beutong Nagan Raya
Baca juga: Pria yang Naik Motor Tanpa Busana Ternyata Polisi, Aipda IGS Idap Gangguan Jiwa sejak 2012
Baca juga: Muktamar IDI, Syech Fadhil Singgung tentang Pelayanan Kesehatan di Aceh
Penulis: Desy Selviany
WartaKotalive.com dengan judul Begal yang Bunuh Buruh Cantik di Bekasi Pernah Rampok Anggota Polisi