Berita Banda Aceh

Polemik JKA Berakhir Tengah Malam, Eksekutif dan Legislatif Sepakat Lanjutkan JKA

Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh berakhir pada Rabu (23/3/2022) sekitar

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh akhirnya menemui solusi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB setelah lahirnya keputusan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh. 

Tapi setelah adanya protes dari masyarakat, DPRA dan Pemerintah Aceh sudah bersepakat melanjutkan program JKA tanpa ada penghentian meskipun sedang melakukan evaluasi.

Apabila sekarang tidak ada anggaran, maka akan diplotkan pada perubahaan APBA 2022.

"Kalau tidak ada uangnya, kami komitmen akan mencari solusi bahwa JKA tetap dilanjutkan dan caranya ada di Pemerintah Aceh dan DPRA," ungkap politikus muda Partai Gerindra ini yang diamini Sekda Aceh Taqwallah.

Panggil BPJS

Dalam rapat itu, DPRA dan Pemerintah Aceh juga bersepakat memanggil BPJS Kesehatan untuk membicarakan polemik data kepesertaan JKA yang biayanya ditanggung APBA dengan data kepesertaan JKA yang dibiayai APBN.

Baca juga: Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute

BPJS Kesehatan tak Mau Disalahkan

BPJS Kesehatan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait polemik JKA.

Melalui rilisnya yang diterima Serambi, Kamis (24/3/2022), BPJS Kesehatan mengaku bahwa data kepesertaan JKA yang ada pada pihaknya selama ini diterima dari Pemerintah Aceh.

"Jumlah peserta awal program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh.

Adapun data ini telah divalidasi melalui proses rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah MKes.

Ia menyatakan bahwa proses rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh yang terdiri di antaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Bahkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh setiap bulan memberikan data peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta JKA.

Sedangkan peserta meninggal di rumah sakit (status pulang meninggal) akan dinonaktifkan sebagai peserta JKN secara by system.

"Terhadap isu BPJS Kesehatan tidak memberikan data kepesertaan JKA kepada Pemerintah Aceh dan DPRA tidaklah tepat, karena BPJS Kesehatan mendapatkan data peserta awal JKA dari Pemerintah Aceh dan updating (mutasi tambah-kurang)," tegas Mariamah.

Sementara untuk data JKN-KIS se Provinsi Aceh yang belum diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana permintaan DPRA melalui Dinas Kesehatan Aceh pada 5 Juli 2021, Mariamah mengaku data tersebut belum diberikan disebabkan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan isu kebocaran data dan dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved