Berita Banda Aceh

Polemik JKA Berakhir Tengah Malam, Eksekutif dan Legislatif Sepakat Lanjutkan JKA

Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh berakhir pada Rabu (23/3/2022) sekitar

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh akhirnya menemui solusi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB setelah lahirnya keputusan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh. 

BANDA ACEH - Polemik penghentian pembayaran premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi 2,2 juta warga Aceh berakhir pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB setelah lahirnya keputusan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA.

Hadir dalam rapat itu Pimpinan DPRA, para ketua fraksi, pimpinan dan anggota Komisi V DPRA, Sekda Aceh selaku Ketua TAPA, Taqwallah, para Asisten Setda, Kadis Kesehatan Aceh, Direktur RSUDZA serta Karo Hukum dan Karo Organ Setda Aceh.

Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo
Puluhan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat (Geram) melakukan unjuk rasa di Gedung DPRA, Senin (21/3/2022). Pendemo membalut diri seperti orang sakit saat berdemo (SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL)

Dalam pertemuan itu, legislatif dan eksekutif sepakat melanjutkan JKA setelah sebelumnya berpolemik lantaran ada wacana penghentian sementara JKA mulai 1 April 2022 untuk dievaluasi data kepesertaan JKA dan JKN yang selama ini dikelola BPJS Kesehatan karena diduga terjadi tumpang tindih.

"Tapi dengan catatan kita tetap membentuk tim bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan kajian terhadap tanggungan JKA untuk tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya," kata Plt Ketua DPRA, Safaruddin dalam konferensi pers seusai rapat.

Safaruddin menegaskan, dalam mengambil keputusan semua peserta rapat tidak ada yang berbeda pandangan.

"Semua fraksi di DPRA sepakat melanjutkan program JKA yang merupakan program prioritas dari RPJM periode 2017-2022," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Safaruddin kembali menjelaskan niat awal DPRA dan Pemerintah Aceh memotong setengah anggaran JKA sehingga tanggungan JKA hanya sampai 31 Maret 2022 untuk melakukan validasi data yang diduga tumpang tindih.

Sekadar mengulang, penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022.

Baca juga: BPJS Kesehatan tak Mau Disalahkan Terkait Polemik JKA

Baca juga: Akhiri Polemik, DPRA-Pemerintah Sepakat Lanjutkan JKA, Bentuk Tim Bersama untuk Evaluasi

Untuk diketahui, dari total 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa masyarakat Aceh yang tergolong miskin premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.

Tapi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), warga Aceh yang miskin hanya 15 persen atau 780.000 jiwa.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.

Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang kategori mampu yang jumlahnya 2.220.500 jiwa.

Sebelum terjadinya rasionalisasi atau pemotongan setengah anggaran, Pemerintah Aceh mengusul anggaran JKA tahun 2022 sebesar Rp 1,1 triliun lebih.

Di luar tanggungan JKN dan JKA, sebanyak 123.579 jiwa masyarakat Aceh menanggung atau membayar sendiri biaya asuransi kesehatannya yang disebut dengan penerima JKN Mandiri dan 878.728 jiwa lainnya masuk segmen JKN PNS-TNI.

Tapi setelah adanya protes dari masyarakat, DPRA dan Pemerintah Aceh sudah bersepakat melanjutkan program JKA tanpa ada penghentian meskipun sedang melakukan evaluasi.

Apabila sekarang tidak ada anggaran, maka akan diplotkan pada perubahaan APBA 2022.

"Kalau tidak ada uangnya, kami komitmen akan mencari solusi bahwa JKA tetap dilanjutkan dan caranya ada di Pemerintah Aceh dan DPRA," ungkap politikus muda Partai Gerindra ini yang diamini Sekda Aceh Taqwallah.

Panggil BPJS

Dalam rapat itu, DPRA dan Pemerintah Aceh juga bersepakat memanggil BPJS Kesehatan untuk membicarakan polemik data kepesertaan JKA yang biayanya ditanggung APBA dengan data kepesertaan JKA yang dibiayai APBN.

Baca juga: Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute

BPJS Kesehatan tak Mau Disalahkan

BPJS Kesehatan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait polemik JKA.

Melalui rilisnya yang diterima Serambi, Kamis (24/3/2022), BPJS Kesehatan mengaku bahwa data kepesertaan JKA yang ada pada pihaknya selama ini diterima dari Pemerintah Aceh.

"Jumlah peserta awal program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh.

Adapun data ini telah divalidasi melalui proses rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah MKes.

Ia menyatakan bahwa proses rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh yang terdiri di antaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Bahkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh setiap bulan memberikan data peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta JKA.

Sedangkan peserta meninggal di rumah sakit (status pulang meninggal) akan dinonaktifkan sebagai peserta JKN secara by system.

"Terhadap isu BPJS Kesehatan tidak memberikan data kepesertaan JKA kepada Pemerintah Aceh dan DPRA tidaklah tepat, karena BPJS Kesehatan mendapatkan data peserta awal JKA dari Pemerintah Aceh dan updating (mutasi tambah-kurang)," tegas Mariamah.

Sementara untuk data JKN-KIS se Provinsi Aceh yang belum diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana permintaan DPRA melalui Dinas Kesehatan Aceh pada 5 Juli 2021, Mariamah mengaku data tersebut belum diberikan disebabkan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan isu kebocaran data dan dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

"Atas pertimbangan tersebut penyerahan data dapat diberikan secara terbatas kepada DPRA pada tanggal 22 Maret 2022 dengan tetap menjunjung prinsip kerahasian data pribadi melalui pakta integritas pengguna data," sebut dia.

Terkait dengan adanya sorotan dari Pemerintahan Aceh, Mariamah menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah dan akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan baik dari sisi administrasi dan kualitas data peserta maupun dari sisi pemberian layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun di rumah sakit/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasakan kebutuhan dan masukan stakeholder terkait lainnya.

Selain itu, tambah Mariamah, monitoring dan evaluasi secara periodik juga terus dilakukan bersama-sama dengan pemerindah daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan program JKN-KIS serta komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

"BPJS Kesehatan siap melakukan evaluasi bersama dalam upaya memastikan peserta yang didaftarkan tepat sasaran.

Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi program JKN-KIS serta mendukung peran pemerintah daerah dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan program JKN-KIS sesuai dengan amanah perundangan," tutupnya. (mas)

Baca juga: Bupati Bireuen Surati Gubernur Minta Perpanjangan JKA

Baca juga: Fachrul Razi Minta Mendagri tak Setujui Usulan Anggaran Pemerintah Aceh, Jika Dana JKA tidak Masuk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved