Kajian Islam
Sandal Tertukar di Masjid saat Shalat Jumat, Bolehkah Pakai Punya Orang Lain? Begini Kata Buya Yahya
Sandal tertukar di masjid saat shalat Jumat, bolehkah pakai sandal milik orang lain sebagi gantinya? Apa hukumnya memakai sendal yang tertukar?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Begitu pula dengan para santri, Buya mengatakan jangan biasakan menuliskan ilmu dengan menggunakan pulpen milik orang lain tanpa izin.
Sebab, hal itu termasuk perbuatan yang haram.
"Kalau santri jangan berani mencoretkan, menuliskan ilmu dengan pulpen orang lain yang tanpa izin, ghasab, termasuk sandal. Kalau di masjid itu kan orang awam, apalagi di pondok main ghasab senaknya, gak pantes, nggak boleh, hati-hati, harom," imbuh Buya.
Baca juga: Penting! Ini Persiapan Jelang Ramadhan 2022, Buya Yahya : Siapkan 2 Hal Ini Agar Beruntung
Apabila kehilangan sandal di masjid, sebaiknya ikhlaskan saja dan jangan mengambil sandal orang lain karena haram hukumnya.
"Si masjid kalau anda kehilangan sandal, sudahlah 'alhamdulillah, sandal saya jadi sedekah, beli lagi deh' banyak rezeki itu InsyaAllah gitu aja, jangan mengambil milik orang lain, sekecil apapun, sendal atau yang lain, haram hukumnya," tambah Buya.
Terakhri, Buya Yahya juga memperingatkan jamaahnya untuk tidak melakukan hal tersebut karena nantinya akan menjadi kebiasaan.
"Tolong biasakan, jadi orang jadi perampok gede ambil haknya orang lain yang gede itu berangkat yang biasa ambil yang kecil," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Hp hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan Bea Cukai, Heru: Kerugian Negara Rp 90 Juta
Baca juga: Wartawan Rusia Tewas saat Merekam Kehancuran di Kyiv, Total 5 Jurnalis Tewas Selama Invansi Rusia
Baca juga: Mayat Tentara Rusia Menumpuk di Ukraina, Rumor Mobil Kremasi Keliling Dikirim ke Medan Tempur