Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2022, Sri Mulyani Sebut 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR

THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.

Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi THR. 

Penulis: Aullia Rachma Puteri

SERAMBINEWS.COM - Berikut bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022.

THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.

Namun sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS.

Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Waduh siapa saja ya?

Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.

Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.

Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.

"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.

 

Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved