Berita Pidie

Jaksa Pinjamkan Barang Bukti ke Pemilik, Kapolres Pidie: Dibidik UU Merusak Hutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti berupa dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Proses penyerahan BB beko oleh polisi diterima Kejari Pidie 

SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti berupa dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat tersebut.

Peminjaman itu pada Selasa (22/3/2022), setelah Sat Reskrim Polres Pidie menyerahkan barang bukti itu ke JPU.

Sebagaimana diketahui, barang bukti berupa dua beko itu diamankan polisi dalam penggerebekan tambang emas liar di pegunungan Geumpang, Pidie.

Polres Pidie amankan dua beko diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal Geumpang - Meulaboh Km 21, tepatnya di lokasi Alue Riek Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, Rabu (12/1/2022).
Polres Pidie amankan dua beko diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal Geumpang - Meulaboh Km 21, tepatnya di lokasi Alue Riek Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, Rabu (12/1/2022). (For Serambinews.com)

Dalam penggerebekan itu menangkap senbilan pelaku dan dua alat berat.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum melalui Sukriyadi SH kepada Serambi, Jumat (25/3/2022) mengatakan, barang bukti dua beko, sembilan tersangka, dan sekitar 219 gram emas dalam kasus tambang emas ilegal di pegunungan Geumpang sudah diserahkan Sat Reskrim Polres Pidie kepada pihaknya.

Namun, sebutnya, saat ini, untuk barang bukti dua beko telah dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Peminjaman dua beko itu dibolehkan karena diatur dalam KUHAP.

Penyidik memiliki wewenang untuk meminjamkan dua beko kepada pihak ketiga.

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polisi Limpahkan Beko dan 9 Tersangka 

Baca juga: Penambang Emas Gunakan Beko Warga Resah, 4.620 Hektare Hutan Lindung Masuk LPHD

Sehingga, alat berat berupa beko itu bisa dimamfaatkan oleh pihak ketiga untuk beraktivitas.

" Jika dua beko yang dipinjamkan hilang, maka pihak ketiga bisa melaporkan kepada polisi untuk membuat surat kehilangan.

Kemudian selama dua beko itu dipinjamkan, pemilik harus bisa menghadirkan barang bukti itu jika diperlukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak ketiga, bahwa beko itu dipinjamkan kepada seseorang untuk keperluan pekerjaan proyek.

Namun, pihak ketiga terkejut saat mengetahui beko miliknya digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang.

Sehingga dua beko bersama sembilan tersangka ditangkap polisi.

Sembilan tersangka adalah Satria (30) sopir beko warga Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved