Berita Pidie

Jaksa Pinjamkan Barang Bukti ke Pemilik, Kapolres Pidie: Dibidik UU Merusak Hutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti berupa dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Proses penyerahan BB beko oleh polisi diterima Kejari Pidie 

Lalu, Rizki Wahyudi (21) kernet beko warga Gampong Selamat, Kecamatan Tenggulan, Tamiang.

Septiandi Prayogo (31) warga Gampong Jentera Setabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan Saiful Mahdi (36) Dusun Lhok Kuala, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.

Baca juga: 5 Beko Lakukan Aktivitas Tambang Emas Liar di Mane Pidie, Hutan Lindung Rusak, Habitat Ikan Mati

Berikutnya, Abdul Hamid (33) operator beko warga Gampong Mesjid Geumpung, Kecamatan Mutiara Timur, dan Zainuddin (23) operator beko warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Mane.

Kemudian, Nasruddin (40) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Muhammad Yani (34) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane dan Islamuddin (33), warga Gampong Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

"Sementara sembilan tersangka saat ini sudah dititipkan di sel Mapolres Pidie," pungkasnya.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Jumat (25/3/2022), mengungkapkan, Unit Idik IV Pidter Sat Reskrim Polres Pidie telah menyerahkan barang bukti kasus penambangan emas secata ilegal antara lain sembilan tersangka, dan dua beko ke JPU Kejari Pidie.

Ia menyebutkan, aktivitas tersangka telah melanggar Pasal 158 Junctho Pasal 35 Undang–Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian Pasal 89 Junchto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junctho Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Junctho Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. (naz)

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Beko Diamankan

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal, Satu Beko Ikut Disita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved