Berita Pidie
Penambang Emas Gunakan Beko Warga Resah, 4.620 Hektare Hutan Lindung Masuk LPHD
Perusak hutan lindung melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
SIGLI - Warga resah dengan aktivitas penambangan emas menggunakan lima beko.
Terlebih, lokasi tambang liar itu berada di kawasan hutan lindung Geupo, Gampong Mane, Kecamatan Mane, Pidie.
Untuk diketahui, perusak hutan lindung melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keuchik Mane, M Jamil, kepada Serambi, Jumat (18/2/2022) mengatakan, warganya sangat resah sejak adanya aktivitas tambang liar menggunakan lima beko di kawasan hutan lindung pegunungan gampong tersebut.
Saat ini, kelima beko tersebut masih melakukan penambangan emas ilegal di pinggir aliran Sungai Geupo.
Menurut Keuchik, masyarakat bersama tokoh gampong sudah menggelar rapat dan mengeluarkan kesepakatan yang melarang aktivitas tambang emas liar menggunakan alat berat.
Tokoh masyarakat, lanjut M Jamil, sudah mendatangi lokasi tambang emas liar yang jaraknya sekitar 12 kilometer dari Gampong Mane.
"Saat kami datang ke lokasi tambang emas, penambang justru menyembunyikan lima beko.
Baca juga: Enam Penambang Emas Ilegal di Pidie Divonis 36 Bulan
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Penambang Emas Liar Geumpang, Pidie 36 Bulan Penjara
Penambang mengetahui kami datang ke lokasi karena ada orang yang membocorkannya.
Meski alat berat itu disembunyikan, kita mengetahui karena di lokasi kita temukan tanah yang sudah rusak akibat alat berat.
Selain itu, 20 ton minyak juga ditimbun di lokasi tambang emas liar tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan, warga melarang diambil emas menggunakan beko mengingat hutan lindung akan rusak.
Belum lagi ikan di Sungai Geupo akan mati dampak penambangan emas secara liar tersebut.

Selain itu, limbah yang terkontaminsi dengan air sungai akan menuju hilir ke Teunom, Aceh Jaya.
Untuk itu, aktivitas tambang liar menggunakan beko harus dihentikan.