Berita Pidie
Jaksa Pinjamkan Barang Bukti ke Pemilik, Kapolres Pidie: Dibidik UU Merusak Hutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti berupa dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat
SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti berupa dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat tersebut.
Peminjaman itu pada Selasa (22/3/2022), setelah Sat Reskrim Polres Pidie menyerahkan barang bukti itu ke JPU.
Sebagaimana diketahui, barang bukti berupa dua beko itu diamankan polisi dalam penggerebekan tambang emas liar di pegunungan Geumpang, Pidie.

Dalam penggerebekan itu menangkap senbilan pelaku dan dua alat berat.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum melalui Sukriyadi SH kepada Serambi, Jumat (25/3/2022) mengatakan, barang bukti dua beko, sembilan tersangka, dan sekitar 219 gram emas dalam kasus tambang emas ilegal di pegunungan Geumpang sudah diserahkan Sat Reskrim Polres Pidie kepada pihaknya.
Namun, sebutnya, saat ini, untuk barang bukti dua beko telah dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Peminjaman dua beko itu dibolehkan karena diatur dalam KUHAP.
Penyidik memiliki wewenang untuk meminjamkan dua beko kepada pihak ketiga.
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polisi Limpahkan Beko dan 9 Tersangka
Baca juga: Penambang Emas Gunakan Beko Warga Resah, 4.620 Hektare Hutan Lindung Masuk LPHD
Sehingga, alat berat berupa beko itu bisa dimamfaatkan oleh pihak ketiga untuk beraktivitas.
" Jika dua beko yang dipinjamkan hilang, maka pihak ketiga bisa melaporkan kepada polisi untuk membuat surat kehilangan.
Kemudian selama dua beko itu dipinjamkan, pemilik harus bisa menghadirkan barang bukti itu jika diperlukan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak ketiga, bahwa beko itu dipinjamkan kepada seseorang untuk keperluan pekerjaan proyek.
Namun, pihak ketiga terkejut saat mengetahui beko miliknya digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang.
Sehingga dua beko bersama sembilan tersangka ditangkap polisi.
Sembilan tersangka adalah Satria (30) sopir beko warga Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Lalu, Rizki Wahyudi (21) kernet beko warga Gampong Selamat, Kecamatan Tenggulan, Tamiang.
Septiandi Prayogo (31) warga Gampong Jentera Setabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan Saiful Mahdi (36) Dusun Lhok Kuala, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Baca juga: 5 Beko Lakukan Aktivitas Tambang Emas Liar di Mane Pidie, Hutan Lindung Rusak, Habitat Ikan Mati
Berikutnya, Abdul Hamid (33) operator beko warga Gampong Mesjid Geumpung, Kecamatan Mutiara Timur, dan Zainuddin (23) operator beko warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Mane.
Kemudian, Nasruddin (40) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Muhammad Yani (34) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane dan Islamuddin (33), warga Gampong Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
"Sementara sembilan tersangka saat ini sudah dititipkan di sel Mapolres Pidie," pungkasnya.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambi, Jumat (25/3/2022), mengungkapkan, Unit Idik IV Pidter Sat Reskrim Polres Pidie telah menyerahkan barang bukti kasus penambangan emas secata ilegal antara lain sembilan tersangka, dan dua beko ke JPU Kejari Pidie.
Ia menyebutkan, aktivitas tersangka telah melanggar Pasal 158 Junctho Pasal 35 Undang–Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian Pasal 89 Junchto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junctho Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Junctho Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. (naz)
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pidie, 2 Beko Diamankan
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal, Satu Beko Ikut Disita