Berita Banda Aceh
Sebagian Peserta JKA akan Dialihkan ke JKN
Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 tetap akan melakukan pembayaran
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi rakyat Aceh.
Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan program ini, DPRA dan Pemerintah Aceh juga akan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA, menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin usai menggelar rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (25/3/2022).

"Ada peluang 680 ribu jiwa (peserta JKA) bisa dialihkan ke JKN-KIS.
Itu perlu waktu untuk kita koordinasi.
Makanya kita bentuk tim evaluasi untuk melakukan kajian itu," katanya.
Namun yang sudah pasti, lanjut dia lagi, DPRA bersama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah memutuskan mulai 1 April hingga 31 Desember 2022, tetap melanjutkan JKA setelah sebelumnya berpolemik akibat adanya wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022.
"DPRA dan Pemerintah Aceh sudah menyepakati bersama bahwa per 1 April sampai 31 Desember 2022, kita tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan JKA.
Baca juga: Alhamdulillah, JKA Tetap Ditanggung, Namun Sebagian Peserta Dialihkan ke JKN yang Didanai APBN
Baca juga: Pulang Kampung, Safaruddin Tenangkan Warga Abdya yang Panik Soal Polemik JKA
Sistem bayarnya diakhir tahun dan tetap sesuai prosedur," tambah Safaruddin.
Safaruddin mengatakan, ke depan eksekutif dan legislatif akan mencari skema baru terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan, agar adanya penghematan anggaran daerah.
Sebab selama ini biaya pembayaran premi kesehatan setiap tahunnya sangat besar.
"Apalagi tahun 2023, otsus kita akan berkurang sehingga kita akan mencari jalan keluar agar program ini tetap bisa dilakukan," ungkap Safaruddin didampingi Asisten I Setda Aceh M Jafar, Direktur BPJS Kesehatan Dr dr Mahlil Ruby, para ketua fraksi, dan pimpinan serta anggota Komisi V.
M Jafar menambahkan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.
Bahkan pihaknya sudah menyiapkan draf revisi terhadap perjanjian kerja sama tersebut.
"Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut.