Berita Banda Aceh

Sebagian Peserta JKA akan Dialihkan ke JKN

Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 tetap akan melakukan pembayaran

Editor: bakri
For Serambinews.com
Plt Ketua DPRA Safaruddin saat rapat koordinasi terkait JKA di ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) 

Peluang-peluang yang masih tersisa itu harus dikejar.

Jangan nanti orang lain masuk ke dalam kuota yang sudah ada," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, dr Mahlil juga meluruskan tudingan DPRA selama ini terhadap BPJS Kesehatan yang dinilai tidak transparan.

Menurutnya, tudingan menjadi sesuatu hal yang wajar mengingat selama ini tidak terbangunnya komunikasi yang baik antara BPJS dengan DPRA.

"Ini masalah komunikasi saja.

Kita kurang melibatkan teman-teman dari DPRA.

Ini perlu kita perbaiki semua.

Dengan eksekutif kita terus transparansi karena data dari eksekutif, cuma karena pada saat proses anggota dewan tidak terlibat, sehingga tidak memahami bagaimana proses validasi data itu.

Jadi kita tidak menyalahkan siapapun, hanya masalah komunikasi saja, makanya ayo kita perbaliki untuk ke depan," tutupnya. (mas)

Baca juga: Akhiri Polemik, DPRA-Pemerintah Sepakat Lanjutkan JKA, Bentuk Tim Bersama untuk Evaluasi

Baca juga: Usulan Agar Aceh Kelola Sendiri Dana JKA Kembali Mencuat dalam Diskusi The Aceh Institute

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved