Berita Banda Aceh
Sebagian Peserta JKA akan Dialihkan ke JKN
Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 tetap akan melakukan pembayaran
Subtansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada," ungkap M Jafar.
Senada dengan Safaruddin, M Jafar juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan berupaya semaksimal mungkin memasukan sebagian peserta JKA ke peserta JKN.
Dengan berkurangnya peserta JKA, maka tanggungan pembiyaan dari Pemerintah Aceh juga berkurang.
Baca juga: Polemik JKA Berakhir Tengah Malam, Eksekutif dan Legislatif Sepakat Lanjutkan JKA
Untuk diketahui, dari total 5,3 juta rakyat Aceh, premi kesehatan 2.220.500 jiwa ditanggung melalui JKA.
Sedangkan JKN-KIS menanggung 2.111.095 jiwa penduduk Aceh yang tergolong miskin, meskipun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin 15 persen atau 780.000 jiwa.
Sedangkan di luar tanggungan JKN dan JKA, sebanyak 123.579 jiwa masyarakat Aceh menanggung atau membayar sendiri biaya asuransi kesehatannya, yang disebut dengan penerima JKN Mandiri dan 878.728 jiwa lainnya masuk segmen JKN PNS-TNI.
Tambah Kuota
Selain itu, M Jafar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh akan mengupayakan penambahan kuota peserta JKN untuk Aceh.
Karena itu, Pemerintah Aceh akan melobi Kementerian Sosial agar mau mengalihkan peserta JKA ke JKN dan Kementerian Keuangan agar membantu anggaran guna menanggung peserta JKA, termasuk meminta dukungan DPR RI.
"Ini akan kami lakukan semaksimal mungkin.
Baca juga: BPJS Kesehatan tak Mau Disalahkan Terkait Polemik JKA
Jika dana otsus berkurang 1 persen dari 2 persen, dan JKA berkurang dari 2,2 juta menjadi 1 juta jiwa, saya pikir tidak ada kendala bagi Pemerintah Aceh.
Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melakukan hal yang saya sebutkan (melobi pemerintah pusat)," ungkapnya.
Nah, untuk mendapatkan hal dimaksud, Direktur BPJS Kesehatan Dr dr Mahlil Ruby juga menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA memperkuat lobi ke Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.
"Penambahan kuota itu sangat tergantung lobi kita ke Kemensos, karena Kemensos yang menetapkan berapa kuota penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan melalui APBN," sebut dr Mahlil.
"Siapa yang cepat dia yang dapat.