Berita Banda Aceh

Anda Miliki Hasil Karya? Daftarkan untuk Dapat Hak Cipta, Simak Caranya Disampaikan Kemenkumham Aceh

Segera daftar agar dapat sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH MH, menandatangani MoU dan MOA antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Perguruan Tinggi di Banda Aceh terkait hak cipta di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Senin (28/3/2022) 

Segera daftar agar dapat sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anda memiliki hasil karya, namun belum mendapat hak cipta?

Segera daftar agar dapat sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI.

Dengan demikian hasil karya Anda berkekuatan hukum dan tak bisa diklaim milik orang atau pihak lain

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui HAKCIPTA.DGIP.GO.ID. 

Hasil karya itu bisa berupa buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, serta  audio visual. 

Baca juga: Ingat Penyanyi Cilik Tina Toon, Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Komentarnya

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com seusai membuka acara promosi diseminasi hak cipta bagi Perguruan Tinggi di Kota Banda Aceh. 

Acara digelar Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh ini berlangsung di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Senin (28/3/2022). 

Diseminasi ini diikuti 50 akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Abulyatama, Universitas Muhammadiyah.

Kemudian Universitas Iskandar Muda (Unida) dan Universitas Serambi Mekkah. 

Selain promosi dan diseminasi ini, tadi juga ada penandatanganan MoU dan MOA antara Kanwil Kemenkumham Aceh dan Perguruan Tinggi itu terkait hal ini. 

Baca juga: Kemenkumham Aceh Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta, Ini Tujuannya 

"Kegiatan ini untuk melindungi hak cipta di Perguruan Tinggi, misalnya dalam bentuk karya ilmiah, seperti hasil penelitian dan lain-lain.

Apalagi tahun ini, Menteri Hukum dan HAM telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta

Temanya persetujuan atau pencatatan hak cipta dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra," kata Meurah Budiman

Oleh karena itu, sepanjang tahun ini, kata Meurah Budiman pihaknya akan terus menyosialisasikan terkait informasi tentang setiap jenis ciptaan dan inovasi layanan terbaru dari DJKI soal hak cipta.

Tepatnya mengenai persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) serta pentingnya perlindungan terhadap berbagai karya ciptaan. 

Baca juga: Lagu Rahmawati Kekeyi Keke Bukan Boneka Trending Mendunia, Dituduh Jiplak dan Langgar Hak Cipta

"Melalui POP-HC ini, pendaftaran dan persetujuan untuk mendapat hak cipta dari Direktur DJKI dalam hitungan menit selesai diterbitkan secara online," kata Meurah didampingi panitia acara ini Taufik. 

Hal hampir sama disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita SH MH.

Ia menambahkan tak hanya sertifikat hak cipta, tetapi sertifikat pengakuan hukum lainnya dari DJKI juga didaftar dan bisa diterbitkan dalam hitungan menit secara online.

Jika penerbitan yang membutuhkan waktu lama, juga bisa dipantau prosesnya secara online setiap saat. 

Sertifikat pengakuan hukum lainnya itu, yakni indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), hak paten, desain industri, dan merek.

Baca juga: Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar, Dituding Langgar Hak Cipta

Cara daftar

Adapun prosedur pencatataan atau pendaftaran, misalnya untuk hak cipta, yakni registrasi akun di HAKCIPTA.DGIP.GO.ID, login, kemudian buat permohonan baru. 

Selanjutnya isi semua formulir yang tersedia dan unggah file hasil scan yang terdiri atas salinan resmi akta pendirian badan hukum (jika ada), scan NPWP perorangan/perusahaan. 

Berikutnya surat pengalihan hak cipta (jika pencipta dan pemohon berbeda/pemohon merupakan badan hukum), surat pernyataan, contoh ciptaan dan scan KTP pemohon dan pencipta.

Tadi, saat pembukaan acara ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, juga menyerahkan sertifikat merek dagang dari DJKI Kemenkumham RI kepada dua pelaku usaha di Aceh.

Baca juga: Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu, Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti

Turut hadir saat pembukaan acara ini, para pejabat utama Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved