Berita Politik
Usulan PAW Tiyong dan Falevi Kandas Lagi, PNA: Surat Penolakan DPRA Itu Bodong
Upaya DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA
BANDA ACEH - Upaya DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi PNA kembali gagal.
Kedua anggota dewan dimaksud yaitu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, yang mana keduanya merupakan pengurus PNA hasil KLB (Kongres Luar Biasa).
Informasi ini diketahui Serambi pada Sabtu (5/3/2022) sore, setelah menerima kopian surat DPRA yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Dalimi yang menerima nota dinas.
Surat pimpinan DPRA tertanggal 1 Maret 2022 itu merupakan balasan atas surat perbaikan DPP PNA Nomor 654/DPP-PNA/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Ini merupakan surat penolakan kedua yang dikeluarkan DPRA.
Surat penolakan pertama ditandatangani langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, pada 14 Februari 2022 lalu, untuk menjawab surat pengajuan PAW yang diajukan DPP PNA pada 2 Februari 2022.

Dalam surat usulan PAW itu, DPP PNA mengusulkan Shaifuddin sebagai pengganti Tiyong, sedangkan M Rizal Falevi Kirani diganti dengan Al Zaizi untuk sisa jabatan periode 2019-2024.
Namun saat itu Dahlan menolak pengajuan PAW Tiyong dan Falevi dengan alasan belum lengkap administrasi.
Baca juga: BREAKINGNEWS - DPRA Kembali Tolak Proses Usulan PAW Tiyong dan Falevi
Baca juga: Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi Minta Ketua DPRA tak Proses Usulan PAW
Dalimi yang dikonfirmasi Serambi kemarin membenarkan surat penolakan DPRA tersebut.
Ia mengatakan DPRA belum dapat memproses usulan PAW sebelum konflik internal PNA berakhir.

Dalam salinan surat DPRA, disebutkan tiga poin alasan penolakan untuk memproses surat usulan PAW yang diajukan PNA pimpinan Irwandi Yusuf.
Pada poin pertama disebutkan bahwa surat jawaban DPP PNA belum menjawab keseluruhan substansi dari surat pimpinan DPRA tanggal 14 Februari 2022.
Alasan poin kedua adalah adanya surat dari Fraksi PNA tentang pemberitahuan berperkara di PTUN Banda Aceh.
Alasan berikutnya pada poin ketiga, yaitu surat kuasa hukum Imran Mahfudi & Rekan perihal pemberitahuan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA.
"Berkenaan dengan beberapa hal tersebut di atas, maka proses pergantian antarwaktu (PAW) saudara Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani belum dapat kami tindaklanjuti," bunyi penegasan surat DPRA.