Berita Lhokseumawe
11 Anggota DPD RI Komite IV Adakan Pertemuan di Kantor Walikota Lhokseumawe, Bahan Tentang Pajak
“Di setiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hampir 40 persen luput dari pajak kendaraan. Selain itu, dari unsur ASN, ada sekitar 2.000 orang yang...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Di setiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hampir 40 persen luput dari pajak kendaraan. Selain itu, dari unsur ASN, ada sekitar 2.000 orang yang lupa bayar pajak kendaraan,” kata Sudirman.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Sebanyak 11 anggota Komite IV DPD RI pada Senin (28/3/2022) mengadakan pertemuan dengan Aula Kantor Walikota Lhokseumawe.
Kunjungan kerja (kunker) tersebut dilakukan Komite IV DPD RI itu, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sesuai dengan lingkup kerja Komite.
Masing-masing, H Sukiryanto, Haripinto, H Sudirman alias Haji Uma, H Leonardi Harmainy Dt Bandaro Basa, Arniza Nilawati, Elviana, Bambang Santoso, Hilda Manafe, Ali Ridho, Oni Suwarman, Dailami Firdaus.
Pertemuan tersebut dihadiri Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lhokseumawe.
“UU Nomor 1 tahun 2022 merupakan penyempurnaan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang sebelumnya,” ujar Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, kpeada Serambinews.com kemarin.
Penyempurnaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerahdan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan disahkannya UU HKPD pada 7 Desember 2021 yang lalu, diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah (KFD) di seluruh provinsi di Indonesia,” kata Sukiryanto.
Baca juga: Samsat Lhokseumawe Razia Administrasi Kenderaan Bermotor, Pemutihan Pajak Barakhir 31 Maret 2022
Koordinator tim Kunjungan Kerja H Sudirman alias Haji Uma menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kapolres Kota Lhokseumawe sebagai salah satu narasumber pada Kunker terkait salah satu materi pada UU HKPD, yakni pajak kendaraan bermotor.
“Di setiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hampir 40 persen luput dari pajak kendaraan. Selain itu, dari unsur ASN, ada sekitar 2.000 orang yang lupa bayar pajak kendaraan,” kata Sudirman.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kota Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, menyampaikan sinergi antara kepolisian bersama dengan pemerintah kota maupun TNI dan segenap OPD berlangsung sangat efektif.
“Terkait pajak kendaraan bermotor, tim satgas lalu lintas sudah berkoordinasi dan mendapatkan temuan masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak tsb,” ujar Kapolres Lhokseumawe.
Tindak lanjut temuan tersebut adalah program 'jemput bola' ke masyarakat agar warga taat aturan terkait pajak. (*)
Baca juga: Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 6 Hari Lagi