Berita Lhokseumawe

Samsat Lhokseumawe Razia Administrasi Kenderaan Bermotor, Pemutihan Pajak Barakhir 31 Maret 2022

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban administrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda, Senin (28/3/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda.

Yaitu di depan Terminal Bus, Taman Riyadah, dam Jalan Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mebayar pajak kenderaan bermotor yang sudah mati masa berlakunya.

Razia tersebut melibatkan, pihak Dishub, Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, dan petugas Samsat setempat.

Dimana sebelumnya, pihak BPKA Aceh melalui UPTD Wilayah V Lhokseumawe menyebutkan sejumlah 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan saat ini.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pergub Aceh No. 47 tahun 2022 yang masa berlakunya sampai dengan berakhir pada 31 Maret 2022.

Baca juga: Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 6 Hari Lagi

Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir, mengatakan untuk hari ini razia yang dilegar sebanyak 30 kendaraan yang di tilang.

“Ini tentu masih banyak warga yang belum memanfaatkan waktu untuk membayar atau menikmati program pemutihan denda pajak kendaraan,” sebut Chaidir.

Ia menricikan 9 unit roda dua dan 24 unit roda empat terjaring razia sehingga didata dan di imbau untuk segara melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat jempol.

“Alhamdulillah hasil razia tadi ada 8 kendaraan dengan rincian roda dua sejumlah 3 unit dan roda empat sejumlah 5 unit langsung membayar pajak dilokasi dengan system Samsat Jempol,” urainya.

Kemudiaan tambahnya, untuk titik tentatif bisa berubah titik lokasi menurut keadaan keramaian jalan saat jam kerja dan istirahat.

Baca juga: Tubuh Wanita Diraba Tengah Malam, Mengira Tangan Suaminya, Syok Saat Tahu Sosok Ini

Lalu bagi kenderaan dinas yang tidak mebayar pajak makan ada tindakan tertentu, mulai dari pendataan, dicatat, kemudian disuruh membayar jika tidak maka akan dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita terus sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dengan rangkaian kegiatan program SAMSAT JEMPOL hadir di 126 Lokasi di kawasan Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.

Ribuan Kendaraan Manfaatkan Pemutihan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved