Kajian Islam

Makmum Wajib Tahu Ini, Haruskah Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Kata UAS

Jika ditinggalkan secara sengaja membaca Al-Fatihah, maka secara syar’i shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
For serambinews.com
Ustaz Abdul Somad isi ceramah di Dayah Darul Ihsan, Abu Hasan Krueng Kalee, Gampong Siem, Darussalam, Aceh Besar, Rabu (3/4/2019). 

Makmum Wajib Tahu Ini, Haruskah Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM - Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari 13 rukun shalat. 

Karena termasuk rukun, maka membaca Al Fatihah wajib dilakukan.

Baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah dengan jahr atau sirr.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka secara syar’i shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Adab-adab Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Baca juga: Soal Niat Puasa Ramadhan: Kapan Dimulai, Dilafadzkan atau Dalam Hati, Sekali Niat Untuk Sebulan?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Baca juga: Wanita Hamil Boleh Puasa Ramadhan, Ini Tips Dilakukan Agar Janin Tetap Sehat

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sir makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Baca juga: Utang Puasa Belum Lunas, Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Usai Nisfu Syaban? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?

“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Kapan Makmum Mulai Membaca Al-Fatihah?

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya yaitu setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Baca juga: Sandal Tertukar di Masjid saat Shalat Jumat, Bolehkah Pakai Punya Orang Lain? Begini Kata Buya Yahya

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, UAS sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama, yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

KAJIAN ISLAM

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved