Berita Lhokseumawe
Tim DPD RI Janji Lapor ke Kemenkeu Terkait Transfer Dana Otsus
Anggota DPD RI Komite IV berjanji akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait persoalan pengelolaan Dana Otonomi
LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI Komite IV berjanji akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait persoalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) selama ini.
Sehingga, ke depan dana itu dapat ditransfer ke kabupaten/kota di Aceh.
Karena, hasil temuan kalau pengelolaannya tak maksimal di provinsi sehingga terjadi SiLPA.
Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto SAg saat kunjungan kerja (kunker) bersama 10 anggota ke Lhokseumawe selama dua hari, Senin-Selasa (28-29/3/2022).

Komite IV mengadakan pertemuan dengan Pemko Lhokseumawe dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Sukiryanto mengaku mendapat informasi dalam pertemuan tersebut sekitar Rp 4 triliun dana Otsus Aceh yang SiLPA.
“Dana transfer ke daerah itu diberikan kepada provinsi.
Setelah itu, baru provinsi kirim ke kabupaten/kota.
Ke depan, sebaiknya langsung ditransfer langsung ke kabupaten/kota,” katanya.
Karena sangat disayangkan dana jatah untuk Aceh yang mencapai Rp 4 triliun tersebut, tidak bisa dikelola harus dikembalikan ke Pemerintah Pusat.
Baca juga: Dana Otsus Aceh Berkurang, Kepala Bappeda Aceh Minta Daerah Cari Tambahan Sumber Pendanaan
Baca juga: Komite IV DPD RI Janji Lapor ke Kementerian Keuangan Soal Pengelolaan Dana Otsus Aceh
“Pemerintah Pusat tentu akan berpikir, jika dana yang diserahkan misalnya Rp 20 triliun, tapi tidak semua dapat dikelola dengan baik,” ujar Sukiryanto.
Karena itu, dirinya menyarankan agar Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota duduk bersama membahas penggunaan dana otsus tersebut.
Selain itu, dana tersebut tidak harus ke provinsi dulu, tapi bisa ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/kota di Aceh.
“Apa yang disampaikan dalam pertemuan kemarin akan kita sampaikan nantinya ketika rapat kerja dengan Kementerian Keuangan,” kata Sukiryanto.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota dapat melaporkan hal itu ke Pemerintah Pusat, sebelum anggaran tersebut ditransfer dan DPD Komite IV siap membantu nantinya.
“Kita tetap siap memperjuangkan daerah, karena kami semboyannya dari daerah untuk Indonesia,” pungkas Ketua Sukiryanto didampingi Senator asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma yang juga Koordinator Kunker.
Dalam kesempatan itu, Haji Uma juga menyebutkan, sesuai regulasi memang dana otsus itu dikelola oleh Provinsi.
“Tapi setelah melihat kondisi di lapangan soal pengelolaan dana otsus, tidak ada hal yang tak diubah.
Karena itu, regulasi itu bisa saja diubah,” ujar Haji Uma.
Karena itu, dirinya juga berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut lagi ke Kemenkeu, dan sebelumnya juga sudah pernah menyampaikannya.
Berdoa di Makam Malikussaleh
Sebanyak 11 anggota Komite IV DPD RI pada Selasa (29/3/2022) berkunjung ke Makam Sultan Malikussaleh di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Setelah berdoa di makam tersebut mereka juga mendengarkan sejarah singkat tentang Makam Sultan Malikussaleh yang disampaikan penjaga makam, Marzuki.
Masing-masing H Sukiryanto, Haripinto, H Sudirman alias Haji Uma, H Leonardi Harmainy Dt Bandaro Basa, Arniza Nilawati, Elviana, Bambang Santoso, Hilda Manafe, Ali Ridho, Oni Suwarman, Dailami Firdaus.
“Beliau luar biasa, kami bersyukur hari ini sempat mengunjungi makamnya dan tahlilan,” kesan Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto. (jaf)
Baca juga: Penerimaan Dana Otsus 2023 Turun Signifikan, Ini Pesan Bupati Aceh Singkil ke Jajarannya
Baca juga: Resmikan Kantor DPMPTSP Aceh, Gubernur Aceh Sebut Investasi Solusi Berkurangnya Dana Otsus