Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Jenderal Andika Juga Hapuskan Tes Renang dan Akademik
Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebuah keputusan besar dibuat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ia memastikan mulai saat ini tidak ada lagi larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Andika mengizinkan keturunan anggota PKI ikut mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI, yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika pada Rabu (30/3) lalu.
Dalam rapat itu Andika mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.
Mulanya seorang anak buah Andika yang menjadi peserta rapat memaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Andika kemudian mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi. "Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika.
Menanggapi pertanyaan tersebut, seorang anggota rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata anggota TNI yang ikut rapat tersebut. "Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika. "Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.
Andika lantas meminta anggota TNI itu menyebut isi TAP MPRS Nomor 25 itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
Baca juga: Kesaksian Warga Yahudi Atas Serangan Paling Brutal di Tel Aviv, Kenang Kesan Indah Dua Warga Ukraina
Baca juga: Tak Terima Pantatnya Ditepuk Saat Manggung, Empat Penyanyi Dangdut Lapor Polisi
Baca juga: Usai Sepakati Tarif Kencan di Hotel, Pria Ini Malah Dirampok Oleh Seorang Wanita Bersama 2 Rekannya
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.
Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika. "Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.