Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jakarta

Premium Tak Dijual Lagi, Antre Solar Banyak Truk Bahan Pokok Tersangkut di SPBU

PT Pertamina (Persero) resmi tidak menjual lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 ke masyarakat, setelah Pertalite

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Antrean panjang untuk pengisian solar di SPBU Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (14/2/2022). Pasalnya, BBM subsidi itu saat sedang langka   

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi tidak menjual lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 ke masyarakat, setelah Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Penjabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM tentunya akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.

"Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter).

Kemacetan yang terjadi di depan SPBU Jalan Sengeda, Takengon, Aceh Tengah, Senin (28/3/2022) malam.
Kemacetan yang terjadi di depan SPBU Jalan Sengeda, Takengon, Aceh Tengah, Senin (28/3/2022) malam. (Serambi Indonesia)

Artinya, harga Pertalite tidak berubah," kata Irto saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Meski Premium tidak lagi dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Irto memastikan Pertamina akan selalu menjaga ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk stok.

Pertamina memastikan stok BBM, baik Pertalite maupun BBM jenis lain mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Irto.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Pertalite sebagai JBKP menggantikan Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bensin (gasoline) RON 90 sudah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.

Baca juga: Resmi diganti, Pemerintah Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Khusus Penugasan, Bukan Lagi Premium

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pertalite Jadi BBM Khusus Gantikan Premium

"Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka.

Adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022, kata Tutuka, sebesar 4,25 juta KL atau sudah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.

"Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," paparnya.

Komisi VII DPR meminta pemerintah mengawasi penyediaan dan distribusi BBM jenis Pertalite, setelah ditetapkan sebagai JBKP.

"Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrean panjang di SPBU.

Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved