Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 10 Tahun
Polisi menangkap BAK alias Boneng (51) pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur
Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk di sampingnya dan kemudian mengeluarkan pisau cutter berwarna biru.
Dikatakan, pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan.
Diadili di MS Jantho
Terpisah , Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar sidang perdana kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus dengan terdakwa ZN alias Abang Baik, Kamis (31/3/2022).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 14 Oktober 2021, di dalam sebuah ruko di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh besar, tempat terdakwa berwirausaha.
Ketua MS Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas, Fadlia SSy MH menyampaikan, kemarin ada 8 perkara Jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi salah satu desa di Kecamatan Lembah Seulawah, yang berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho.(mun)
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Kecil, Korban Kejang-kejang hingga Meninggal
Baca juga: AKBP M Oknum Polisi yang Rudapaksa Gadis 13 Tahun Segera Dipecat, Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti