Berita Banda Aceh
Pria Usia Setengah Abad Lebih di Banda Aceh Rudapaksa Anak Bawah Umur, Ancam Korban Pakai Pisau
Bahkan, dalam melakukan aksinya, warga salah satu gampong di Kota Banda Aceh ini ancam korban pakai pisau.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Bahkan, dalam melakukan aksinya, warga salah satu gampong di Kota Banda Aceh ini ancam korban pakai pisau.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berusia sudah setengah abad lebih atau tepatnya 51 tahun berinisial BAK alias Boneng (51) perkosa anak di bawah umur.
Bahkan, dalam melakukan aksinya, warga salah satu gampong di Kota Banda Aceh ini ancam korban pakai pisau.
Akibatnya korban yang masih berusia 10 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya, kini trauma.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku BAK alias Boneng ditangkap, Rabu (30/3/2022) sore.
Sebelumnya, kasus asusila ini dilaporkan oleh orang tua korban.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Padahal Sekamar dengan Ibu, Pelaku Beraksi dalam Selimut Agar Tak Ketahuan
"Tersangka kini mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Ryan.
Diceritakan peristiwa yang menimpa Kembang, anak asal Sumatera Utara itu terjadi pada Februari 2022 lalu, di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
"Parahnya tersangka memerkosa korban dengan melakukan penganiayaan terlebih dahulu, yakni mencekik dan mengancam bocah malang itu untuk tetap diam.
Ancaman itu dilakukan pelaku menggunakan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya.
Tindakan itu sudah terjadi dua kali di lokasi yang berbeda," kata Kompol Ryan.
Baca juga: Polres Aceh Besar Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri, Perbuatan Terlarang Itu Sudah Berulang
Kejadian itu yang akhirnya diketahui oleh orang tua Kembang, langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan kronologis kejadiannya terjadi pertama kali pada Februari 2022 lalu.
Pada saat itu korban sedang duduk sendirian di pondok Pantai Ulee Lheue.
Lalu pelaku pun mendatangi korban dan mengajak korban mengobrol.
"Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya dan mengancam korban dengan sebilah pisau.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Kecil, Korban Kejang-kejang hingga Meninggal
Sementara tangan kiri pelaku menyentuh bagian sensitif korban," jelas Kompol Ryan.
Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk di samping Kembang dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku merudapaksa korban.
Kini BAK alias Boneng mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Perbuatannya dibidik melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)