Berita Banda Aceh

52.323 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan, berupa bebas BBNKB II

Editor: bakri
YOUTUBE SERAMBI ON TV
Warga Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Nagan Raya 

BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan, berupa bebas BBNKB II, hapus denda, bebas pajak progresif dan PKB yang menunggak, telah dimanfaatkan 52.323 kendaraan bermotor di Aceh.

Sebagaimana diketahui, pemutihan pajak yang berlangsung sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022 yang diberikan Pemerintah Aceh sesuai Pergub Nomor 47 tahun 2021 bertujuan mengurangi beban pajak masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan pemutihan pajak kendaraan diprogramkan karena masih banyak kendaraan bermotor berpelat non-BL di Aceh yang belum dimutasikan ke BL,” kata Azhari, Jumat (1/4/2022).

Petugas layanan Samsat JemPol berfoto bersama usai melayani warga melakukan pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Sabtu (26/3/2022
Petugas layanan Samsat JemPol berfoto bersama usai melayani warga melakukan pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Sabtu (26/3/2022 (DOK SAMSAT LHOKSEUMAWE)

Diterangkan, akibat dampak Covid-19 banyak warga yang tidak sanggup membayar pajak tahunan kendaraan.

Program pemutihan pajak yang dilahirkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mendapat respon dari wajib pajak.

Hal itu bisa kita lihat, jumlah wajib pajak yang mengajukan usulan permohonan dan pemanfaatan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.


Dari 52.323 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini, Pemerintah Aceh mendapat tambahan penerimaan pendapatan asli Aceh (PAA) mencapai Rp 58,742 miliar.

“ Dua masalah yang kita hadapi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu, penyelesaian akhirnya cukup menggembirakan, masyarakat terbantu, pemerintah dapat tambahan PAA,” imbuh Azhari.

Baca juga: 52.323 Unit Kendaraan Masuk dalam Program Pemutihan Pajak

Baca juga: Ayo Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Dua Hari Lagi di Nagan Raya

Dikatakan, dari catatan rekapitulasi peneriman manfaat program kebijkan pemutihan pajak, yang terbanyak memanfaatkan program itu ada di Kota Lhokseumawe, yaitu 6.651 kenderaan.

Kemudian Banda Aceh 5.892 kendaraan, Bireuen 5.324 kendaraan.

“Aceh Besar juga cukup banyak, mencapai 4.268 kendaraan, Pidie 3.077 kendaraan, Kota Langsa 2.795 kendaraan, Aceh Utara 2.698 unit, Aceh Selatan 2.756 kendaraan, Aceh Tengah 2.268 unit,” katanya.

Untuk daerah perbatasan, sebut Azhari, jumlah pemohon terbanyaknya ada di Aceh Tamiang mencapai 1.343 unit, Aceh Tenggara 975 kendaraan, Gayo Lues 709 unit, Subulussalam 494 unit.

Dari program kebijakan pemutihan pajak untuk Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) II, terang Azhari, hasilnya lumayan, ada 4.296 unit kendaraan yang melakukan mutasi, baik pelat maupun balik nama.

Usulan mutasi BBNKB II terbanyak ada di Aceh Besar mencapai 796 kendaraan, Aceh Selatan 406 unit, dan berikutnya Kota Banda Aceh 324 kendaraan.

Sedangkan untuk pemanfaat pemutihan denda tunggakan PKB, jumlahnya mencapai 44.388 kendaraan.

Usulan terbanyak Kota Lhokseumawe, 6.116 kendaraan, Kota Banda Aceh 5.066 unit, Aceh Besar 2.929 kendaraan, dan Pidie 2.629 unit. (her)

Baca juga: Samsat Lhokseumawe Razia Administrasi Kenderaan Bermotor, Pemutihan Pajak Barakhir 31 Maret 2022

Baca juga: Ribuan Kendaraan Manfaatkan Pemutihan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved