Breaking News

Ramadhan 2022

Ada Sisa Makanan di Gigi Saat Puasa dan Tertelan, Bagaimana Hukumnya?

Bulan Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh orang beriman, karena bulan ini adalah bulan penuh pengampunan. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ ASNAWI LUWI
FOTO ILUSTRASI - Hari pertama menyambut meugang Ramadhan 1443 Hijriah, harga daging sapi di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, mencapai Rp 160.000/Kg, Rabu (30/3/2022). 

Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.

Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.

Hal itu lantaran, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut.

Oleh karenanya, sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur.

Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.

Baca juga: Bolehkah Berniat Puasa Ramadhan Langsung Sebulan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Jelang Puasa, Ini Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan Menurut Buya Yahya, Suami Istri Wajib Tahu

Bagaimana hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan bagi pasangan suami istri? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Umat Islam kini telah memasuki akhir bulan Rajab yang menandakan bahwa puasa Ramadhan sebentar lagi akan tiba.

Sebelum memasuki puasa di bulan ramadan, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa, salah satunya bersetubuh di siang hari Ramadhan.

Hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan dijelaskan oleh Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan bagi pasangan suami istri?

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Senin (14/3/2022), Buya Yahya mengatakan bahwa bersetubuh, bersenggama atau hubungan intim di siang hari saat bulan puasa Ramadhan adalah dosa besar.

"Bersenggama di siang hari di bulan ramadan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata Buya Yahya.

Baca juga: Arab Saudi Gelar Festival Malam Ramadhan, Pukul 10 Malam Sampai 2 Pagi, 1 Ramadhan 2 April 2022

Dalam hal ini, istri wajib hukumnya menolak ajakan suami untuk berhubungan suami istri atau bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.

Jika pun istri tetap melayani suaminya dalam hal itu, maka berdosalah ia karena turut menolong suami melakukan dosa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved