Breaking News

Berita Banda Aceh

Tak Kantongi STTP, Demo Massa KAMMI Dibubarkan, Lima Orang Diamankan, Berikut Penjelasan Polisi

Aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema 'KAMMI Menggugat!!! Rakyat Menjerit, Penguasa? itu, tidak mengantongi STTP dari kepolisian.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto SIK 

Aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema 'KAMMI Menggugat!!! Rakyat Menjerit, Penguasa? itu, tidak mengantongi STTP dari kepolisian.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM.COM, BANDA ACEH - Massa pengunjuk rasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, dibubarkan petugas kepolisian, Sabtu (2/4/2022) pagi.

Pasalnya, aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema 'KAMMI Menggugat!!! Rakyat Menjerit, Penguasa? itu, tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Sehingga, massa pun diminta membubarkan diri, setelah melalui langkah pendekatan persuasif.

Namun, beberapa kali diberi pengertian agar membubarkan diri, karena aksi yang digelar itu tidak ada STTP.

Tetapi, massa yang bersikeras untuk tetap menggelar demo, sehingga langkah pembubaran pun terpaksa dilakukan dan 5 peserta demo itu, mulai korlap, Sekjen PW serta tiga peserta aksi KAMMI itupun dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: VIDEO Kisah Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak dan Berlumpur Sejauh 5 KM di Manokwari

Baca juga: DLH Aceh Besar Bersihkan Pohon Trembesi di Sibreh, Rawan Tumbang & Bahayakan Pengguna Jalan

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama 5 kader KAMMI itupun dipulangkan kembali.

Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Intelkam, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo SH SIK MH, kepada Serambinews.com.

Kompol Suryo menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena  massa KAMMI itu tidak mengantongi STTP Kepolisian saat menggelar aksi.

"Unjuk rasa yang dilakukan itu sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.”

“Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan 3 hari atau 3x24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan," sebutnya.

Baca juga: Dollar AS Hadapi Risiko Runtuh, India-Rusia Jajaki Pembayaran Transaksi Energi tak Pakai Dollar AS

Baca juga: 2 Tentara TPNPB Organisasi Papua Merdeka Menyerah, Bawa 2 Mata Panah dan 2 Peluru Senapan Angin

Di samping tidak memiliki STTP, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana di dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.

"Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya meraka akan menggelar aksi.”

“Pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam," terang Kompol Suryo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved