Berita Banda Aceh
Tak Kantongi STTP, Demo Massa KAMMI Dibubarkan, Lima Orang Diamankan, Berikut Penjelasan Polisi
Aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema 'KAMMI Menggugat!!! Rakyat Menjerit, Penguasa? itu, tidak mengantongi STTP dari kepolisian.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Hal yang paling penting dipahami semua pihak, aturan dalam menggelar sebuah aksi itu, pihak Kepolisian sudah harus menerima STTP tersebut 3x24 jam, sebelum unjuk rasa itu dimulai.
Baca juga: Waled Husaini Turun ke Lokasi Prostitusi Online di Garot, Akhirnya Ruko Lokasi Maksiat Bisa Disegel
Baca juga: VIDEO Tradisi Meugang Sudah Dilakukan Sejak Masa Kerajaan Aceh
Kurang dari waktu yang dimaksud, ditegaskan Kompol Suryo, sebuah aksi itu tetap melanggar ketentuan yang sudah diatur.
"Ini yang harus dipahami. Jadi, tidak serta merta petugas bertindak dan melakukan pembubaran tanpa ada dasar.”
“Bahkan, sebelumnya petugas juga sudah meminta massa membubarkan diri baik-baik. Tapi, terkesan permintaan kita itu diabaikan.”
“Meski demikian kita terus meminta secara baik-baik agar massa membubarkan diri.”
“Tapi, sikap yang keras, dimana massa tetap ingin menggelar aksi, mau tidak mau, langkah pembubaran paksa harus kita lakukan," tegasnya.(*)
Baca juga: Tentara Rusia yang Mundur Tinggalkan Bencana, Presiden Ukraina Ungkap Bahaya yang Bakal Dihadapi
Baca juga: Stok dan Harga Sembako di Langsa Masih Stabil