Berita Banda Aceh

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Gunakan Sabu, Lalu ada 20 Tersangka Terjerat Kasus yang Sama

Dari 24 tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan ganja kering 14.023,6 gram.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kasat Narkoba Polresta, Kompol Tendri Wardi, didampingi Kanit II, Iptu Erlando (paling kanan) dan Kaur Min, Ipda M Husen menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ganja saat konferensi pers, Selasa (5/4/2022). 

“Sebagai penegak hukum kami berkomitmen untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan penggunaan narkoba sampai ke akar-akarnya. Karena, itu, kami mohon dukungannya," sebutnya.

Ia pun memaparkan kasus peredaran gelap narkoba hampir terjadi di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Ini yang sangat kita sedihkan. Mari kita bergerak bersama, meminimalisir pergerakan para pelaku, pengedar narkoba.”

“Kalau tidak ada pengedar, Insya Allah pengguna narkoba bisa kita tekan angkanya," tutur Kompol Tendri.

Ia pun meminta seluruh.lapisan masyarakat ikut mendukung dengan melaporkan ke aparat yang berwajib bila melihat ada transaksi yang mencurigakan.

Baca juga: AS Akan Bangun Kepercayaan Komunitas Arab dan Muslim, Sering Jadi Sasaran Rasis Petugas Bea Cukai

Baca juga: Polisi Khawatir Fakarich Kabur, Pernah Terima Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz

"Untuk kerahasiaan pelapor akan kami jamin aman sepenuhnya," sebut Kompol Tendri.

Untuk dua ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap lanjut Kasat Narkoba Polresta, Kompol Tendri berinisial SW (47) warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan SA (34) warga Kecamatan Indrajaya, Aceh Jaya.

Keduanya diamankan pada Jumat (25/2/2022) lalu.

"Kedua ibu rumah tangga ini kita tangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Bersama kedua IRT itu kita amankan barang bukti 0,99 gram sabu, sisa yang tertinggal dan sudah digunakan. Lalu, sebuah kaca pirex dan alat isap sabu atau bong," jelas Kompol Tendri.

Kedua IRT itu ditangkap bersama pelaku lainnya, seorang pria berinisial SU (23) asal Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

"Ketiganya kami tangkap di sebuah rumah di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.”

“Lalu, sejauh ini kami masih menguber penjual barang haram tersebut, dimana nama dan alamatnya sudah kami ketahui," pungkas Kompol Tendri.(*)

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Terciduk Lakukan Video Call Mesum, Dinas Pendidikan Turun Tangan

Baca juga: Setelah Anaknya, Giliran Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved