Berita Aceh Barat Daya
Satpol PP Ingatkan Pedagang Tak Jual Makanan Siang Hari, Safliati Mkes: Harus Cerdas Pilih Makanan
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman atau santapan berbuka
BLANGPIDIE - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman atau santapan berbuka puasa (takjil) pada siang hari.
“Kita meminta para pedagang yang menjual menu berbuka puasa agar tidak menjual siang hari," ujar Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, Senin (4/4/2022).
Menurut Hamdi, jual beli makanan takjil buka puasa dibolehkan setelah shalat Ashar atau sekitar pukul 16.00 WIB.
“Aktifitas boleh dilakukan setelah shalat Ashar atau pukul 16.00 WIB,” cetusnya.

Hamdi mengaku, pihaknya akan terus memantau pedagang supaya tidak ada yang menjual dagangannya pada siang hari.
Apabila ada pedagang yang bandel menjual makanan dan minuman pada siang bolong akan diberikan sanksi.
“Selain pedagang, kita juga mengingatkan kepada pengusaha hotel dan cafe supaya selama bulan puasa tidak menggelar acara karaoke,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan atau penumpukan bahan sembako serta tidak mendistribusikan sembako kepada masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Simpang Lampeuneurut
Baca juga: Satpol PP Abdya Ingatkan Pedagang tak Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan
“Kami juga mengajak warga selama menjalani ibadah puasa agar selalu saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai bulan Ramadhan,” pintanya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Abdya mengimbau agar pedagang tidak menjual makanan atau santapan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan berbahaya.
Karena, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan melampaui ambang batas maksimal, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
” “Peredaran dan penggunaan bahan berbahaya sering salah penggunaannya terutama dalam makanan seperti boraks, formalin, rodamin B dan metanil yellow,” ujar Kadis kesehatan Abdya, Safliati MKes.
Sebagai contoh, katanya, masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah pada makanan sirup, kerupuk, saus, dan terasi.
“Padahal guna Rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna textile, sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker,” tegasnya.
Selain Rhodamin B, ungkapannya, juga masih ditemukan boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu dan bakso.