Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding
Merespons hasil sidang Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan putusan hakim terhadap kliennya menunjukkan jika kliennya bukanlah teroris.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman dan jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
“Baik majelis, setelah kami rapat dengan terdakwara, kami menyatakan banding atas putusan majelis,” ucap Kuasa Hukum Munarman, Pieter L Aletrino di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 8 tahun penjara juga menyatakan banding ketika ditanya hakim atas vonis 3 tahun penjara kepada Munarman.
“Baik kami akan menyatakan banding,” singkat Jaksa.
Merespons hasil sidang Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan putusan hakim terhadap kliennya menunjukkan jika kliennya bukanlah teroris.
“Yang jelas satu fakta yang tidak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukanlah teroris, beliau di vonis dalam hal ini terkait dengan pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi,” ucap Aziz.
“Di sini dapat didengar jelas tadi settingan 3 terdakwa divonis dulu, kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait dengan ketiga itu, kemudian divonis terkait pasal 13 C, jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai dan fatal,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Aziz lebih lanjut menyayangkan kesaksian perihal laporan kegiatan di Makassar yang sudah dilaporkan ke pihak Polda dan Polres tapi justru didengungkan tidak dilaporkan.
“Itu yang kami sangat sayangkan, berarti fakta-fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim, terkait dengan salah satu unsur,” ujarnya.
Namun demikian, Aziz mengatakan kliennya atau Munarman cukup santai merespons putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun.
“Santai saja (Munarman), karena dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini, kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini,” ucapnya.
“Artinya kita sabar terhadap segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak nalar, jadi kita sudah santai, ya biasa saja, karena sudah kita prediksi quot and quot settingannya seperti ini,” tambahnya.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Baca juga: Pleidoi Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun Terkait Terorisme, Targetnya Saya Harus Masuk Penjara
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim telah memvonis Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Munarman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis yang diberikan hakim terhadap Munarman jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/munarman-ditangkap-tim-densus-88-antiteror-polri-selasa-2742021.jpg)