Selasa, 21 April 2026

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

Merespons hasil sidang Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan putusan hakim terhadap kliennya menunjukkan jika kliennya bukanlah teroris.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). 

Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa. Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan. 

Munarman sendiri siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.

Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman. Munarman juga siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Baca juga: THR Karyawan Swasta Akan Cair Lebih Cepat daripada PNS, Ini Jadwal dan Besarannya

Baca juga: Presiden Ukraina Pertanyakan Peran Dewan Keamanan PBB yang Bungkam Lihat Kejahatan Perang 

Baca juga: Mahasiswa S2 Ngaku Dijadikan Budak Nafsu Dosen yang Sudah Bersuami, Lapor ke Universitas Diabaikan

 

( Kompastv )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved