Berita Jakarta

Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Winardy: Polda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Presiden Joko Widodo 

Dalam rapat kabinet tersebut, Muhadjir mengatakan, terdapat beberapa hal yang dibahas terkait mudik Lebaran 2022, termasuk persiapan mudik, penyaluran bantuan sosial (bansos), serta peningkatan cakupan vaksinasi dan kebutuhan vaksin di wilayah asal atau tujuan mudik.

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei terkait potensi warga yang akan mudik pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Survei yang dilakukan pada 9-21 Maret 2022 ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik di seluruh Tanah Air.

Dari jumlah itu, 13 juta orang merupakan warga Jabodetabek.

"Jadi bisa dikatakan jumlah warga Jabodetabek yang akan mudik banyak sekali," tambahnya.

Baca juga: Tahun Baru 2022, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Ini

Menhub juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi guna mengawasi warga yang akan mudik.

Ia juga mencatat, akan ada 40 juta orang yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi maupun sepeda motor.

Lalu, ada 26 juta orang yang akan menggunakan transportasi darat umum, pesawat udara 8 juta orang, kereta api 8 juta orang, transportasi laut 1 juta orang, dan jenis transportasi alternatif lainnya.

"Karenanya, ini harus dicermati dengan baik, kami sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan upaya-upaya yang baik," terang Menhub.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk segera melakukan vaksin lengkap atau booster.

Sebab, menurutnya, vaksin booster merupakan salah satu syarat mudik tahun ini.

Ketentuan tersebut, kata Kombes Winardy, diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 2 April 2022, itu menerangkan bahwa perjalanan mudik antarkota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi.

Dalam SE tersebut, lanjut Winardy, tercantum bahwa PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Winardy, Rabu (6/4/2022).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved