Berita Jakarta
Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Winardy: Polda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," pungkas Kombes Pol Winardy.(tribun network/fah/yud/wly/dan)
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Segini Totalnya
Baca juga: Gubernur Larang ASN Pemerintah Aceh Cuti dan ke Luar Daerah Selama Libur Tahun Baru