Berita Jakarta

Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Winardy: Polda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Presiden Joko Widodo 

JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Pemerintah kemudian menetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 2022.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

"Pemerintah sudah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Minggu (24/5/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Minggu (24/5/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden) (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Keputusan cuti bersama tersebut, menurut Jokowi, akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Cuti bersama tersebut, lanjut Presiden, dapat digunakan untuk bersilaturahmi.

"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," ujar Kepala Negara.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkas Presiden.

Baca juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari Ini, Simak Tanggal Pentingnya!

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022

Seperti diketahui, pemerintah sudah melarang aktivitas mudik Lebaran pada tahun 2020 dan 2021 karena kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memperbolehkan warga pulang ke kampung halaman, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Salah satunya adalah kewajiban melakukan vaksinasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 diatur secara tepat dan ketat.

"Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu, sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai ke tujuan dengan selamat," ujar Muhadjir seperti dikutip dari video keterangan pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved