Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Pria Usai Kenalan di Facebook, Satu Pelaku Sudah Beristri

Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban berkenalan dan berpacaran dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM, BENGKULU - Seorang siswi di Kabupaten Kaur, Bengkulu menjadi korban rudapaksa.

Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban berkenalan dan berpacaran dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Siswi sebuah madrasah yang masih berumur 15 tahun tersebut dirudapaksa dua orang laki-laki, Minggu (27/3/2022) lalu.

Tersangka berinisial EK (21), warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur.

EK sendiri ternyata sudah memiliki anak dan isteri.

Lalu, tersangka lainnya masih di bawah umur, dengan inisial YO (17), warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur.

Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui facebook dibawa ke sebuah pondok kebun.

Di salah satu pondokan, EK melakukan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih dibawa umur itu.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO.

 
Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong kembali dirudapaksa.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Begini Respons Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca juga: Pura-pura Jadi Dukun, Pemuda di Pati Rudapaksa 2 Gadis Remaja, Modus Ada Jin Merah di Perut Korban

Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.


Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.

"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan. Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).

Menurut Iptu Indro, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

"Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong," kata dia.

Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016.

"Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Bikin Hat-trick Usai Berbuka Puasa, Karim Benzema Akui Puasa Ramadhan Tidak Mempengaruhi Performanya

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online

Baca juga: Berapa Hari Masa Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022? Ini Jadwal Resminya

Tribunbengkulu.com dengan judul Kenalan Lewat Facebook, Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved