Ramadhan 2022

Hukum Puasa Ramadhan Tapi Mandi Wajib Setelah Terbit Matahari karena Ketiduran, Sah Tidak Ya?

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang mandi wajib setelah terbit matahari karena tertidur, apakah puasanya tetap sah?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
querty.com
Ilustrasi mandi junub atau mandi wajib 

Hukum Puasa Ramadhan Tapi Mandi Wajib Setelah Terbit Matahari karena Ketiduran, Sah Tidak Ya?

SERAMBINEWS.COM - Bagi pasangan yang sudah menikah, hubungan seksual merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang lumrah dilakukan.

Aktivitas ini tak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari termasuk saat bulan Ramadhan.

Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.

Lalu bagaimana jika setelah melakukan hubungan seksual tersebut, pasangan suami istri ini ketiduran dan keduanya lupa bersegera mandi wajib untuk berpuasa.

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang mandi wajib setelah terbit matahari karena tertidur, apakah puasanya tetap sah? Lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dikutip Serambinews.com dari website resmi buyayahya.org pada Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Puasa Bikin Bibir Kering, Bolehkah Pakai Lip Balm atau Pelembap Bibir? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah.

Adapun jika ada orang tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).

Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha.

"Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Sedang Berpuasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada banyak hal yang masih menjadi pertanyaan bagi sebagain orang, satu diantaranya adalah tentang hukum melihat kemaluan istri saat sedang berpuasa.

Bolehkah melihat kemaluan istri saat berpuasa? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Pada bulan Ramadhan, berpuasa adalah kewajiban bagi umat Islam.

Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak mmebatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.

Satu hal yang sering kita dengar di masyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Tidak Berpuasa? Buya Yahya : Ada Sayaratnya

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Selasa (5/4/2022).

Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh, lanjut Buya.

Baca juga: Bersihkan Telinga Pakai Cotton Buds, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Beredar Video Diduga Tentara Ukraina Eksekusi Tawanan Rusia di Jalan Usai Pertempuran di Kyiv

Baca juga: Hasbulla, Remaja asal Degestan Rusia Ini Remehkan Cristiano Ronaldo : Aku Lebih Terkenal dari Dia!

Baca juga: Cocok Sajian untuk Buka Puasa, Ini Kumpulan 5 Resep Puding Manis, Mudah Dibuat dan Menggugah Selera

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved