Berita Subulussalam

Kemenag RI Tetapkan Dayah Subulurrahmah Subulusalam Pesantren Penyelenggara Diniyah Formal

Penetapan ini oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kiriman Juniazi
Tim verifikasi dipimpin Prof Samsun Ni'am dari Direktorat Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, H Juniazi, SAg, MPd, saat berkunjung ke Pesantren Subulurrahmah, pertengahan Desember 2021. 

Juniazi menyebutkan Dayah Subulurrahmah satu dari tujuh pondok pesantren di Aceh yang ditetapkan sebagai pesantren PDF dan Muadalah oleh Kemenag RI dalam periode kedua ini.

Sebelumnya, di Provinsi Aceh baru terdapat satu Dayah PDF, yaitu di Matangkuli Aceh Utara.

Juniazi bersyukur atas ditetapkan Pesantren Subulurrahmah sebagai Dayah Penyelenggara PDF di Provinsi Aceh. 

Baca juga: Maulidul Fajri Juarai Lomba Baca Kitab Kuning PKS Aceh, Dapat Hadiah Rp 16 Juta

Menurutnya, Dayah Subulurrahmah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan PDF. 

Di antaranya memiliki 600 santri, fasilitas ruang belajar, asrama santri, pustaka, laboratorium komputer, ruang pimpinan, masjid, dan pos kesehatan. 

Selain itu, Dayah Subulurrahmah juga memiliki usaha berupa kebun sawit, koperasi pondok pesantren, dan kolam ikan.

"Kehadiran Dayah PDF penting untuk menjawab tantangan umat ke depan dalam hal penguatan syariah dan akidah.

Apalagi di Kota Subulussalam yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: MPU Resmikan Toko Grosir Kitab Kuning dan ATK Milik Santri Aceh Utara

Dayah ini juga konsisten dengan salafiyahnya di mana proses pembelajaran masih menganut pola tradisional dengan kitab kuning sebagai bahan ajar dan referensi," ujar Juniazi.

Juniazi menambahkan Pimpinan Pondok Pesantren Subulurrahmah akan diundang langsung ke Jakarta untuk menerima salinan keputusan Dirjen Pendis. 

Selain itu penandatanganan pakta integritas di Kantor Kementerian Agama RI, Selasa (12/4/2022). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved