Breaking News

Berita Langsa

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Pemko Langsa

Pemko Langsa  menerima penghargaan atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menerima penghargaan atas peran sertanya dalam mengoptimalisasikan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Langsa. Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/4/2022) 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa  menerima penghargaan atas peran sertanya dalam mengoptimalisasikan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Langsa.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/4/2022).

Acara itu bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut.

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, menyampaikan, Pemko Langsa sebelum dikeluarkannya instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Produk Nasabah Bank Wakaf Mikro Babul Maghfirah Dipamerkan

Pemko Langsa terlebih dahulu telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 34 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemko Langsa.

Dan juga Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Bantuan Daerah, Aparatur Pemerintah Gampong, Pelaku Usaha Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Pekerja Penerima Upah, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kota Langsa.

Usman Abdullah menambahkan, berdasarkan berbagai regulasi tersebut Pemko Langsa telah menganggarkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai pemerintah non ASN melalui APBK Kota Langsa.

Alhamdulillah saat ini 2.233 pegawai non ASN di Kota Langsa, artinya sudah 100 persen sudah terdaftar di BPJamsostek.

Baca juga: VIDEO Momen Pemimpin Chechnya Salat Jumat dan Doakan Pasukannya Menang

Termasuk BUMD, PT. Pelabuhan Kota Langsa (Perseroda) dan PDAM Tirta Keumuneng juga telah mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Kemudian gampong yang sudah mendaftarkan aparatur gampongnya sebagai peserta BPJamsostek ada 56 gampong dari 66 gampong di Kota Langsa.

Sehingga tinggal 10 gampong lagi yang belum mendaftarkan aparaturnya.

"Komitmen Pemko Langsa untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja terus ditingkatkan," papar pria akrap disapa Toke Seum ini

Baca juga: 92 CPNS Pemko Langsa Terima SK, 10 Tahun Tidak Bisa Pindah

Menurut Wali Kota, tahun 2022 ini dalam APBK Langsa telah dianggarkan biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.306 pekerja rentan yang terdiri dari petani, nelayan, guru dayah/ustadz, dan pembudidaya ikan.

Terakhir untuk ASN, KORPRI Kota Langsa juga telah mendaftarkan anggotanya 3.118 orang ikut program BPJS Ketenagakerjaan KORPRI sebagai tambahan santunan apabila terjadi resiko kepada teman-teman ASN. (*)

Baca juga: Tiga Pencuri Kopi Lari Tinggalkan Mobil Xenia, Kini Sudah Diamankan Polisi, Begini Kejadiannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved