Opini
Dayah Ramah Anak
BERBICARA mengenai anak berarti kita berbicara tentang masa depan karena anaklah yang akan mengisi kehidupan di dunia pada masa

OLEH MARZUKI AHMAD SHI MH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Aceh/Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli
BERBICARA mengenai anak berarti kita berbicara tentang masa depan karena anaklah yang akan mengisi kehidupan di dunia pada masa yang akan datang.
Di tangan merekalah kita wariskan negeri ini, mereka adalah pemimpin masa depan sebagaimana istilah “student today, leader tomorrow” (pelajar hari ini pemimpin hari esok), “syababul yaum, rijalul ghad” (pemuda hari ini, orang tua atau tokoh di masa mendatang).
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan.

Dalam konsideran Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab setiap pihak, yaitu orang tua, keluarga, pemerintah daerah, dan setiap unsur masyarakat, termasuk di dalamnya tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi dan dijamin pemenuhannya.
Khusus untuk Provinsi Aceh, dengan lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak terdiri atas 16 Bab dan 63 pasal dengan uraian yang sistematis.
Kalaupun Qanun Aceh ini belum sempurna bisa direvisi kembali sehingga penyelenggara pendidikan nonformal juga harus menerapkan situasi kondusif Dayah Ramah Anak yang disebut dengan program SIDARA (Kondusif Dayah Ramah Anak ).
Selain qanun khusus tentang perlindungan anak, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan qanunqanun terkait dengan upaya perlindungan anak atau mendukung upaya tersebut seperti Qanun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelestarian Adat di Aceh yang di dalamnya terdapat pasal-pasal tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah Aceh.
Baca juga: Kemenag RI Tetapkan Dayah Subulurrahmah Subulusalam Pesantren Penyelenggara Diniyah Formal
Baca juga: Pimpinan Dayah Sirajul Muna Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe
Dengan dukungan regulasi yang memadai ini, perlindungan anak akan terlaksana secara maksimal, tentunya memerlukan pengawasan dan kepedulian semua pihak.
Dayah Ramah Anak (DRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya.
Termasuk mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Termasuk memenuhi komponen Dayah Ramah Anak yang meliputi: Pertama, Kebijakan DRA (komitmen tertulis, SK Tim DRA, program yang mendukung DRA).
Kedua, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif).
Ketiga, Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hakhak anak dan DRA.
Keempat, sarana dan prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka).
Kelima, partisipasi anak dan keenam, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, stakeholder lainnya, dan alumni.
Baca juga: Selama Ramadhan Dayah Insan Qurani Gelar Daurah Tahfid, Dapat Dipantau Secara Daring
Dayah yang ramah anak merupakan sebuah kondisi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para santri dan santriwati.
Namun, tidak hanya bagi santri dan santriwati, terciptanya dayah yang ramah anak juga akan memberikan kemudahan dan lingkungan yang aman bagi para pengajar dan pengelola pondok pesantren atau dayah.
Alur prosedur modal dayah ramah anak adalah sosialisasi-pelatihan-assesment- calon model-Rakor stakeholder-penguatanimplementasi- monitoringevaluasi.
Seluruh tahapan tersebut merupakan prosedur dari adanya dayah ramah anak.
Dalam setiap tahapan juga melibatkan para pengelola pondok pesantren atau dayah, para pengajar dan santri/santriwatinya.
Dan, yang terpenting lagi prinsip utama dari dayah ramah anak adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup, fasilitas pribadi dan fasilitas umum.
Konsep dasar dari dayah ramah anak adalah pendidik yang menjadi pembimbing, orang tua serta sahabat anak, orang dewasa memberikan keteladanan, orang dewasa terlibat penuh dalam melindungi anak, orang tua dan anak terlibat aktif memenuhi 6 komponen dayah ramah anak, dimana ini pilar dalam menciptakan kenyamanan, ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan dayah.
Sehingga terciptanya kondisi yang diharapkan dalam dayah ramah anak yaitu bersih, asri, ramah, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman.
Untuk menciptakan kondisi ini bukan hanya tugas instansi pemerintah saja, juga turut dilibatkan lembaga-lembaga pemerhati di bidang anak.
Dengan adanya kondusif dayah ramah anak yang dapat menjangkau penyampaian sosialisasi hingga ke santri dan santriwati dapat menciptakan dayah yang ramah akan anak dengan terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh pihak di dalamnya.
Kegiatan dayah ramah anak ini juga merupakan salah satu indikator dari terciptanya kabupaten/kota layak anak di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Model dayah Model dayah ramah anak adalah dayah yang memiliki tenaga pendidik profesional dan selama kegiatan pendidikan pihak dayah haruslah dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak yang baik dan optimal.
Sehingga unsur kekerasan baik fisik maupun psikis dapat dicegah.
Selain itu setiap lembaga pendidikan dengan sistem boarding school atau asrama pasti memiliki tenaga pendidik yang profesional, tapi belum tentu memiliki tenaga pengasuh profesional.
Padahal, lembaga pendidikan yang demikian harus menerapkan standar pelayanan yang optimal.
Ada beberapa solusi dan alternatif kepada penjaga asrama yakni pertama, dapat sebisa mungkin mengurangi dominasi senioritas di asrama, tidak memberikan wewenang yang berlebihan kepada santri senior, apalagi wewenang dapat memberi hukuman terhadap santri junior yang berbuat salah, karena hal ini dapat menyebabkan lahirnya jiwa penindas di kalangan santri.
Kedua, para tenaga pendidik sedapat mungkin membuka ruang dialog yang intens dengan para santri dengan penuh kekeluargaan, kasih sayang, sehingga bila ada gejala atau informasi yang mengarah kepada yang tidak baik, dapat segera di antisipasi, sehingga tidak mewabah dan membesar.
Ketiga, memberikan rasa aman kepada seluruh santri atas setiap informasi yang disampaikan, sehingga santri merasa aman dan tenang saat menyampaikan informasi, tidak ada rasa takut dan gundah, hal ini juga dapat melahirkan sikap keterbukaan antara santri dan guru atau pengasuhnya.
Keempat, melakukan pengawasan serta evaluasi berkala.
Kelima, membuat kegiatan yang menggabungkan senior dengan junior dalam satu kepanitiaan, sehingga tidak membeda-bedakan antara junior dan senior, menguatkan kebersamaan di antara mereka akan mampu mengikis sikap senior junior.
Kita sangat mengapresiasi dan menyambut baik bila pemerintah melalui dinas terkait fokus dan terukur melaksanakan setiap masukan dan memenuhi 6 komponen Dayah Ramah Anak sekaligus melakukan model dayah atau pesantren ramah anak di Provinsi Aceh, semoga dapat mencegah kekerasan dan melindungi hak anak.
Dengan demikian Kondusif Dayah Ramah Anak (SIDARA) akan bisa menjadi lembaga pendidikan yang paripurna dan nyata.
Dayah ramah anak bertujuan untuk memberikan sumbangsih nyata dalam proses penerapan nilai-nilai Islam dengan lebih nyata dalam suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di dayah khususnya penghargaan Islam pada anak hingga menjadi tradisi dan adat dalam kehidupan sehari-hari serta bertujuan menciptakan dayah yang melindungi dan menyenangkan bagi anak dalam suasana penuh nilai akhlaqul karimah agar dapat meningkatkan prestasi dan membentuk karakter anak.
Baca juga: 113 Santri Dayah MDA Lueng Putu Diwisuda, Tingkat Wustha dan Ala, Begini Kata Wabup Pijay
Baca juga: Peran Ulama Dayah Jaga Tradisi Keilmuan di Aceh, Prof Mujiburrahman: Dayah adalah Kampung Peradaban