Ramadhan 2022

Begini Cara Hitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Batasan Waktu Bayarnya, Fitrah Bisa Juga Bayar Online

Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal? Serambinews.com merangkumnya sebagai berikut.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Dilihat Serambinews.com (7/4/2022) di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya sebesar Rp 45 ribu.

Jika membayar zakat bersama istri dan seorang anak, berarti jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp 135 ribu karena dikalikan dengan tiga orang.

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dikutip dari Kompas.com (7/4/2022) sebagai berikut:

1. Baznas

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan

- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email

- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

2. Rumah Zakat

- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi

- Pilih menu 'Zakat'

- Pilih jenis 'Zakat Fitrah'

- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved