Ramadhan 2022

Begini Cara Hitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Batasan Waktu Bayarnya, Fitrah Bisa Juga Bayar Online

Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal? Serambinews.com merangkumnya sebagai berikut.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jenis zakat mal sebagai berikut:

- Zakat emas dan perak

- Zakat uang dan surat berharga

- Zakat perniagaan

- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

- Zakat peternakan dan perikanan

- Zakat pertambangan

- Zakat perindustrian

- Zakat pendapatan atau profesi

- Zakat rikaz (barang temuan/harta karun)

Kadar zakat mal yakni sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki selama setahun, dengan catatan telah mencapai haul dan nisab.

Khusus untuk zakat mal penghasilan, seseorang diwajibkan membayar zakat apabila penghasilannya sudah mencapai setara 85 gram emas per tahun.

Jika dirupiahkan dengan pasaran hari ini, Senin (11/4/2022) harga emas Antam yakni Rp 993 ribu per gramnya.

Dengan demikian, 85 gram emas sama dengan penghasilan Rp 84.405.000 per tahun atau rata-rata Rp 7.033.750 per bulannya.

Bila penghasilan seseorang sudah menyentuh di angka tersebut bahkan lebih dalam setahun, maka wajib dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilannya.

Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki fitur kalkulator menghitung zakat mal di websitenya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website Baznas.go.id

2. Pilih menu 'Layanan' di bagian atas website

3. Klik 'Kalkulator Zakat'

4. Pilih Jenis Zakat:

- Jika ingin melakukan cara menghitung zakat mal pilih 'Zakat Maal'

- Jika ingin melakukan cara menghitung zakat penghasilan pilih 'Zakat Penghasilan'

Bila ingin langsung membayarkan zakat mal atau zakat penghasilan tersebut melalui Baznas, bisa langsung klik ‘Bayar Zakat Penghasilan’ dan ikuti instruksi selanjutnya.

Pada fitur ini, zakat mal yang dimaksud hanya zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, hasil perkebunan dan lainnya karena cara menghitung zakat mal tersebut berbeda.

Demikian cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal.

Selain untuk menyucikan diri, zakat juga sebagai bentuk berbagi dan kepedulian kita terhadap sesama umat muslim lainnya yang lebih membutuhkan. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved