Ramadhan 2022

Begini Cara Hitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Batasan Waktu Bayarnya, Fitrah Bisa Juga Bayar Online

Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal? Serambinews.com merangkumnya sebagai berikut.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Meski demikian, biasanya pembayaran zakat fitrah pada umumnya di Indonesia sekitar seminggu sebelum Idul Fitri.

SERAMBINEWS.COM - Puasa tahun 2022 ini segera memasuki sepuluh Ramadhan kedua. 

Artinya umat muslim segera dipertemukan dengan batas waktu salah satu kewajiban, yakni membayar zakat.

Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Meski demikian, biasanya pembayaran zakat fitrah pada umumnya di Indonesia sekitar seminggu sebelum Idul Fitri.

Hal ini dilakukan agar penerima yang berhak, dapat merasakan zakat fitrah untuk kebutuhan persiapan lebaran.

Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah yakni dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

Sementara zakat mal atau zakat harta, wajib dikeluarkan apabila harta seseorang telah mencapai nisab dan haul.

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Sementara haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.

Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal? Serambinews.com merangkumnya sebagai berikut.

Cara Hitung Zakat Fitrah

Mengenai takaran zakat fitrah, yakni gandum atau beras dengan merek persis sebagaimana makanan pokok yang biasanya dikonsumsi sehari-hari.

Takaran zakat fitrah yakni beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Jika berkeluarga, Anda bisa sekalian membayarkan zakat mereka secara bersamaan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah, Niat dan Waktu, Lengkap dengan Link Serta Cara Pembayaran Online

Bisa dalam bentuk uang tunai, namun jumlahnya setara dengan hitungan harga beras dan jumlah orang (keluarga) yang akan dikeluarkan zakatnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved