Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Sebut Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Melalui akun Instagramnya, @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022), Vanessa mengaku malas membahas kasus tersebut.

“Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi mau ngomong apa,” tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com.

Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus yang sama.

Vanessa merasa ia dituduh menyembunyikan uang kekasihnya, dan hal itu dibantahnya.

Menurut dia, harta Indra Kenz semuanya sudah disita.

“Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungan masih umur 17 tahun enggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang benar,” lanjut Vanessa.

Vanessa bahkan siap untuk membuktikan kalau ia tak menyembunyikan uang kekasihnya itu.

“Biar fakta aja yang bicara. Lets give a high five to this news,” tulis Vanessa.

“Tapi mah enggak apa-apa aku bukan siapa-siapa ya enggak hanya warga biasa aku tuh,” tulis Vanessa.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Indra Kenz dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Curhat Vanessa Khong, Semua Rekening Keluarganya Diblokir Bahkan Milik Adiknya yang 17 Tahun

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Heran hingga Singgung Utang Indra Kenz

Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

  Vanessa Khong mengungkapkan fakta baru usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Lewat akun Instagram pribadinya, Vanessa menyoroti alasan dirinya dan sang ayah, Rudiyanto Pei dijadikan tersangka, yakni diduga menerima, menyamarkan, atau menyembunyikan dana Indra Kenz.

Dia menyanggah dugaan tersebut dan mengatakan bahwa Indra Kenz masih memiliki utang ke ayahnya.

“Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang menikmati duit dia,” tulis Vanessa Khong, dikutip Kompas TV, Minggu (10/4/2022).

“Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk, apa yang mau disembunyiin semuanya sudah disita,” sambungnya.

Dia mengatakan, rekening keluarganya bahkan sudah diblokir oleh pihak berwajib.

Perempuan berdarah Medan, Sumatera Utara ini juga menegaskan bahwa harta yang dimiliki keluarganya bukan hasil dari cuci uang bersama Indra Kenz

“Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang,” tegasnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh kakak Vanessa Khong, Edric Khong. Edric menyebutkan bahwa Indra Kenz lah yang menikmati uang keluarganya.

“Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati/menyimpan uang Indra! Tapi Indra yang menikmati uang keluarga saya,” tulis Edric Khong di Instagram Story-nya.

Dia juga mengatakan bahwa Indra masih mengutang ke keluarganya.

Kompas TV sudah mencoba menghubungi Vanessa Khong dan Edric Khong lawat akun Instagram @vanessakhong dan @edricckhong, namun belum ada balasan.

Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Diketahui, Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok Binomo, yakni Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathalia.

Mereka juga diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan dana dari hasil penipuan yang dilakukan oleh Indra Ken lewat platform binary option Binomo.

“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com.

Ketiganya akan diperiksa pada Kamis (14/4/2022) mendatang mengenai aliran dana Indra Kenz.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Kepung DPRK Aceh Tengah

Baca juga: Imran Khan Tuding Amerika di Balik Penggulingannya sebagai PM Pakistan, Diduga Terkait China & Rusia

Baca juga: Usai Video Marah, Beredar Chat Ustaz Yusuf Mansur dengan Temannya, Yakin Dapat Rp 200 T Sebulan

( Kompastv )

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved