Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar

Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

Cara Daftar NPWP Online

a. Syarat Daftar NPWP Pribadi Online

1. WNI: Fotokopi KTP

2. WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

3. Khusus yang menjalankan usaha atau praktik, lengkapi:

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

b. Daftar Akun

1. Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun

2. Masukkan alamat email

3. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan

4. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online

5. Masukkan kode Captcha.

6. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved