Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar

Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

7. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online

8. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan

9. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital

10. Isi alamat email jika belum terisi

11. Masukkan password dan ulangi

12. Isi nomor handphone yang aktif

13. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya

14. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"

c. Daftar NPWP

1. Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi

2. Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan

3. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi

4. Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah

5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya

6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved