Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar

Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

7. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas

8. Isi form Alamat Domisili (KTP)

9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha

10. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi

11. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

12. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file

13. Isi form pernyataan

14. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token

15. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda

16. Klik kirim permohonan

17. Selesai

Bila semua proses sudah selesai dilakukan, tunggu Kartu NPWP dikirim ke rumah.

Namun bila tidak dikirim dalam waktu yang lama, kemungkinan syarat-syarat belum terpenuhi sehingga dianggap tidak sah. Ulangi lagi proses mendaftar NPWP melalui ereg.pajak.go.id/daftar.

Demikian cara mendaftar NPWP secara online untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha lengkap. Semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved